Apa itu Listing Gaji DKI Jakarta? Berikut Pengertian dan Dasar Hukumnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan seputar apa itu listing gaji DKI Jakarta, sering dilontarkan oleh calon pekerja yang berminat berkarier di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Banyak pencari kerja yang merasa penasaran dengan istilah tersebut saat mencari informasi sistem pengupahan ini.
Rasa ingin tahu tersebut wajar mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kerja di Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, tak bisa dipungkiri bila gambaran penghasilan menjadi salah satu pertimbangan.
Apa itu Listing Gaji DKI Jakarta?
Listing gaji mengacu pada rincian pembayaran upah pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tidak hanya ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga pegawai dengan perjanjian kerja lainnya.
Informasi terkait sistem pengupahan kerap diburu oleh calon pekerja maupun ASN. Hal ini lantaran mampu menghadirkan gambaran mengenai besaran pendapatan sebelum melangkah ke sektor pemerintahan Jakarta yang terkenal memakai sistem berbasis kinerja.
Daftar gaji bukan cuma mencakup gaji pokok (gapok), tetapi juga elemen penghasilan lainnya. Beberapa contohnya adalah Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Dasar Hukum Listing Gaji DKI Jakarta
Ketentuan mengenai listing gaji di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Verifikasi Daftar Gaji dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai/Tunjangan Kinerja Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam dokumen resmi tersebut, diatur beberapa hal sebagai berikut:
1. Batas Waktu Verifikasi
Instruksi ini mewajibkan Pejabat Pengelola Kepegawaian dan Pengelola Keuangan di lingkungan Perangkat Daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk memeriksa rincian penghasilan ASN.
Pemrosesan verifikasi gaji maupun TPP atau TKD tersebut dilakukan sebelum pencairan atau paling lambat tiga hari setelah dokumen terbit. Kemudian, dicatat ke dalam Berita Acara Verifikasi.
2. Penanganan Perbedaan Data
Pejabat Pengelola Keuangan pada Perangkat Daerah menyesuaikan nominal angka dalam Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum pencairan dana bulan berjalan. Besaran tersebut berlandaskan data hasil penelaahan bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian.
Di samping itu, Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Perangkat Daerah maupun UKPD melayangkan permohonan pembaharuan data bagi ASN yang tidak lagi memenuhi syarat penerimaan gaji maupun TPP/TKD akibat situasi khusus.
3. Batas Waktu Perubahan Data
Pengajuan pembetulan data diserahkan lengkap dengan berkas bukti pendukung paling lambat tanggal 15 bulan selanjutnya. Berkas persyaratan tersebut wajib ditujukan secara resmi kepada pihak-pihak yang ditunjuk.
Syarat Dapat TPP DKI Jakarta
Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, syarat penerima TPP dibedakan atas jenisnya, meliputi:
1. TPP Prestasi Kerja
PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan capaian penilaian kinerja.
Pejabat Pimpinan Tinggi berdasarkan hasil pengukuran kinerja pada setiap triwulan.
Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan PNS yang ditetapkan sebagai ketua kelompok dan ketua subkelompok berdasarkan hasil pengukuran kinerja triwulan, aktivitas kerja, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pejabat pelaksana, Pejabat Fungsional, dan PNS yang ditetapkan sebagai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) berdasarkan hasil pengukuran kinerja triwulan dan aktivitas kerja.
PNS yang ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Infrastruktur Khusus dan Staf Pendukung PPK Infrastruktur Khusus berdasarkan hasil pengukuran kinerja setiap bulan.
2. TPP Beban Kerja
PNS yang menjabat administrator.
PNS yang bertugas dengan jabatan pengawas.
PNS yang menjadi ketua kelompok atau ketua subkelompok.
Baca Juga: Berapa Besaran Rapelan Gaji PJLP? Ini Penjelasannya
(MDP)
