Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Pengertian, Syarat, hingga Cara Mengajukannya
9 September 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs SSCASN.
Kebijakan mengenai masa sanggah CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.
Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan peserta seleksi CPNS dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS
Masa sanggah CPNS biasanya dimulai satu hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tes CPNS berlangsung. Jadwal masa sanggah ini pun terbatas, hanya berlangsung selama tiga hari. Untuk pengajuannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di tiap instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
Jawaban atas sanggahan akan diumumkan satu hari setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
ADVERTISEMENT
(NDA)