Konten dari Pengguna

Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Pengertian, Syarat, hingga Cara Mengajukannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
9 September 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terdiri dari beberapa tahapan, salah satunya adalah masa sanggah. Apa itu masa sanggah CPNS?
ADVERTISEMENT
Masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan ke peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi tes Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS yang berkas unggahannya telah sesuai ketentuan dan dilakukan dengan mengakses situs SSCASN.
Kebijakan mengenai masa sanggah CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021.

Syarat dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam situs resmi SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan peserta seleksi CPNS dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan Masa Sanggah CPNS

Peserta mengikuti tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 di BKN, Jakarta, Kamis (2/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Masa sanggah CPNS biasanya dimulai satu hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tes CPNS berlangsung. Jadwal masa sanggah ini pun terbatas, hanya berlangsung selama tiga hari. Untuk pengajuannya bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah diterima atau ditolak. Itu karena setiap sanggahan belum tentu diterima. Panitia seleksi di tiap instansi berhak menolak atau menerima sanggahan dari tiap peserta.
Jawaban atas sanggahan akan diumumkan satu hari setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
ADVERTISEMENT
(NDA)