Konten dari Pengguna

Apa Itu Mutasi Kerja? Ini Syarat dan Tujuannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS dimutasi kerja. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS dimutasi kerja. Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan.

Mutasi kerja merupakan hal yang lumrah terjadi di berbagai perusahaan maupun instansi. Hal ini pun tidak selalu berarti negatif, sebab terkadang ada karyawan yang mengajukan permohonan untuk dimutasi kerja. Lantas, apa itu mutasi kerja?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutasi kerja didefinisikan sebagai perpindahan pegawai dari suatu instansi ke instansi lain. Tidak hanya pindah instansi, mutasi kerja juga bisa berarti perpindahan posisi/jabatan secara horizontal maupun vertikal dalam suatu instansi.

Prinsip mutasi kerja sendiri adalah untuk memberikan posisi yang tepat dan pekerjaan yang sesuai dengan harapan karyawan agar dapat memberikan kinerja terbaiknya. Agar lebih paham apa itu mutasi kerja, simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Mutasi Kerja?

Menurut Malayu S. P. Hasibuan dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia, mutasi kerja adalah perpindahan seorang karyawan atau pegawai dari satu posisi pekerjaan ke posisi lain dengan upah, tanggung jawab, dan level jabatan yang relatif sama.

Mutasi kerja bisa terjadi di mana saja, apalagi jika kamu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Tanjungbalai, ada beberapa jenis mutasi untuk PNS, yakni:

  • Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara

  • Mutasi CPNS

  • Mutasi Hukuman

  • Mutasi Jabatan

  • Mutasi Keluarga

  • Mutasi Penghargaan

  • Mutasi Pemberhentian

  • Mutasi Pindah Instansi

  • Mutasi Peninjauan Masa Kerja

  • Mutasi Kenaikan Pangkat

  • Mutasi Pegawai Baru

Syarat Mutasi Kerja

Ilustrasi syarat mutasi kerja. Foto: Unsplash

Syarat mutasi kerja telah di atur dalam Pasal 32 UU No 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU No 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut beberapa syarat mutasi kerja yang harus dipenuhi suatu instansi atau perusahaan:

  1. Penempatan karyawan atau tenaga kerja berdasarkan asas keterbukaan, kebebasan, objektif, adil, setara, dan tidak ada diskriminasi.

  2. Tujuannya diarahkan demi menempatkan tenaga kerja ke jabatan yang sesuai skill atau keahlian, minat, bakat, dan kemampuan dengan tetap memerhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum.

  3. Pelaksanaan dengan memperhatikan kesempatan kerja yang merata dan menyediakan tenaga kerja profesional yang sesuai kebutuhan program nasional dan di daerah.

Selain menerapkan aturan dalam peraturan tersebut, mutasi kerja seorang pegawai atau karyawan juga bisa disesuaikan lagi dengan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Tujuan Mutasi Kerja

Mutasi kerja termasuk keputusan yang dibuat oleh pihak instansi atau perusahaan dengan berbagai tujuan dan pertimbangan. Menurut laman Kitalulus, tujuan mutasi kerja secara umum adalah sebagai berikut:

  • Menyeimbangkan kebutuhan dan kualitas SDM perusahaan.

  • Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan.

  • Memberikan kesempatan pada karyawan untuk lebih mengembangkan karirnya.

  • Memberikan penempatan yang sesuai untuk karyawan sehingga bisa saling menguntungkan, baik bagi karyawan maupun perusahaan.

  • Memberikan penghargaan kepada karyawan untuk bisa meningkatkan potensi dirinya, tidak hanya tentang karier, tetapi juga kemampuan diri.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Mengapa mutasi kerja dilakukan?

chevron-down

Salah satu tujuan mutasi kerja secara umum adalah untuk menyeimbangkan kebutuhan dan kualitas SDM perusahaan.

Syarat mutasi kerja diatur di mana?

chevron-down

Syarat mutasi kerja telah di atur dalam Pasal 32 UU No. 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.

Apa saja jenis mutasi untuk PNS?

chevron-down

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah Tanjungbalai, jenis mutasi untuk PNS, di antaranya adalah Mutasi Cuti Luar Tanggungan Negara, Mutasi CPNS, Mutasi Hukuman, Mutasi Jabatan, Mutasi Keluarga, Mutasi Penghargaan, Mutasi Pemberhentian, Mutasi Pindah Instansi, Mutasi Peninjauan Masa Kerja, Mutasi Kenaikan Pangkat, Mutasi Pegawai Baru.