Konten dari Pengguna

Apa Itu NPWP? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) apabila telah memenuhi persyaratan. Pasalnya, NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lantas, apa yang dimaksud NPWP? NPWP gunanya untuk apa? Bagi masyarakat yang ingin mengenal apa itu NPWP dan fungsinya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Pengertian NPWP dan Fungsinya

Ketentuan NPWP telah diatur dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009. Berdasarkan peraturan tersebut, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Menurut situs resmi Kemenkeu, NPWP juga dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Dokumen ini terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.

  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.

  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai Wajib Pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.

Cara Membuat NPWP Online

Ilustrasi cara membuat NPWP online. Foto: Instagram/ditjenpajakri

NPWP kini dapat diurus secara online, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut cara membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi laman ereg.pajak.go.id. Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.

  2. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya.

  3. Lengkapi data diri dan pekerjaan. Isikan semua informasi sesuai dengan KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

  4. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

  5. Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu "Token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.

  6. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Bagaimana cara mengurus NPWP?

chevron-down

NPWP kini dapat diurus secara online melalui laman ereg.pajak.go.id, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Siapa saja yang boleh memiliki NPWP?

chevron-down

Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

NPWP terdiri atas 15 digit di mana 3 digit terakhir menunjukkan kode?

chevron-down

Dalam NPWP terdapat 15 digit, di mana 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).