Konten dari Pengguna

Apa Itu NPWP? Ini Pengertian dan Fungsinya bagi Wajib Pajak

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Januari 2023 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak (WP) apabila telah memenuhi persyaratan. Pasalnya, NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Lantas, apa yang dimaksud NPWP? NPWP gunanya untuk apa? Bagi masyarakat yang ingin mengenal apa itu NPWP dan fungsinya, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui informasi lengkapnya.

Pengertian NPWP dan Fungsinya

Ketentuan NPWP telah diatur dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009. Berdasarkan peraturan tersebut, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Menurut situs resmi Kemenkeu, NPWP juga dapat dipergunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Dokumen ini terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai Wajib Pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya.

Cara Membuat NPWP Online

Ilustrasi cara membuat NPWP online. Foto: Instagram/ditjenpajakri
NPWP kini dapat diurus secara online, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut cara membuat NPWP secara online:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)