Konten dari Pengguna

Apa Itu Offering Letter? Ini Pengertian dan Isinya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi offering letter. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi offering letter. Foto: Unsplash

Penerimaan kandidat biasanya diakhiri dengan pemberian offering letter sebagai tanda formal seseorang telah diterima bekerja di perusahaan. Barulah setelahnya diikuti dengan penandatangan kontrak kerja.

Surat ini disampaikan oleh pihak HRD untuk memberitahu lebih dalam mengenai detail pekerjaan hingga fasilitas yang diterima ketika menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Lantas apa saja isi offering letter dan perbedaannya dengan kontrak kerja? Berikut ini adalah uraian selengkapnya.

Pengertian Offering Letter

Ilustrasi offering letter. Foto: Unsplash

Dalam buku Kunci Sukses Perekrutan Access (2005) oleh Hengky W. Pramana, dijelaskan bahwa, setelah pelamar melewati tahap seleksi, dan apabila pelamar diterima, proses selanjutnya adalah penawaran kontrak kerja atau yang disebut dengan offering letter oleh bagian personalia.

Dalam tahapan ini, pelamar akan mendapatkan penawaran kerja oleh perusahaan. Umumnya, offering letter dituliskan dalam bentuk sebuah surat penawaran formal.

Meski demikian, kandidat juga dapat ditawari pekerjaan secara lisan melalui telepon atau secara langsung dan kemudian menerima surat penawaran resmi setelahnya.

Pada dokumen tersebut memuat ketentuan untuk karyawan baru, termasuk gaji, tunjangan, dan informasi penting lainnya yang akan membantu pelamar menentukan apakah mereka ingin menerima pekerjaan itu atau tidak.

Kandidat akan diberikan waktu untuk mempertimbangkan tawaran yang termuat dalam offering letter yang diberikan. Apabila kandidat menyetujui surat penawaran tersebut makan itu disebut sebagai "acceptance".

Sementara itu, jika kandidat tidak menyetujui hal-hal yang ada di dalam surat penawaran tersebut mereka dapat mengajukan negosiasi terhadap perubahan yang diinginkan.

Baca Juga: Contoh Surat Referensi Kerja untuk Melamar Pekerjaan

Isi Offering Letter

Ilustrasi offering letter. Foto: Unsplash

Surat penawaran kerja dapat berupa salinan kertas yang ditandatangani secara fisik atau pesan email dengan tautan ke surat yang akan ditandatangani secara digital.

Sebagai kandidat, perlu memahami apa saja yang biasanya dicantumkan dalam sebuah offering letter. Berikut ini adalah beberapa informasi yang ada di dalam offering letter.

  • Nama calon karyawan dan posisi/jabatan pekerjaan.

  • Deskripsi pekerjaan berupa peran dan tanggung jawab selama bekerja.

  • Gaji yang diterima, termasuk rincian gaji sebelum dipotong pajak, nominal gaji bersih, dan tunjangan lain seperti insentif atau bonus akhir tahun.

  • Tanggal mulai aktif bekerja yang menjadi kesepakatan.

  • Fasilitas dan benefit yang akan didapatkan, misalnya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi swasta, uang lembur, perangkat yang digunakan untuk bekerja, dan lain sebagainya.

  • Jatah cuti sakit, cuti tahunan, cuti hamil dan melahirkan, dan kebijakan cuti lainnya.

  • Tanggal maksimal pengembalian offering letter yang sudah ditandatangani.

  • Tanda tangan calon karyawan.

Perbedaan Offering Letter dengan Kontrak Kerja

Ilustrasi offering letter. Foto: Unsplash

Banyak yang menganggap offering letter dengan kontrak kerja adalah hal yang sama. Namun sebenarnya kedua dokumen tersebut adalah hal yang berbeda.

Pada offering letter berisi penawaran perusahan untuk kandidat dan mengikat secara hukum. Penandatangan surat ini menandakan bahwa karyawan setuju dengan ketentuan yang ditawarkan oleh perusahaan.

Namun, menandatangani surat penawaran kerja belum berarti bahwa kandidat resmi menjadi karyawan.

Sedangkan, pada kontrak kerja memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan mengikat. Di dalamnya tercantum syarat kerja, hak, dan kewajiban dari kedua belah pihak secara rinci.

Ketika kandidat telah menandatangani kontrak kerja, maka itu artinya ia telah resmi menjadi karyawan perusahaan tersebut.

(SA)