Konten dari Pengguna

Apa Itu Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Mei 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa itu Pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa itu Pajak. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak (WP) sehingga diharuskan membayar pajak. Lantas, apa itu pajak?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, uang pajak yang dibayarkan sangat berarti untuk pembangunan negeri.
Melalui artikel ini akan dibahas mengenai definisi dari pajak, empat fungsi pajak, ciri, serta jenis-jenis pajak pusat ataupun daerah. Mari simak uraian lengkapnya.

Pengertian Pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, Pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Mengutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M., pajak merupakan iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang didasarkan pada Undangan-Undang dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran (Budget)

Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara.

3. Fungsi Pemerataan

Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat umum. Seperti untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak dengan efisien.
Ilustrasi Apa itu Pajak. Foto: Unsplash

Ciri-ciri Pajak

Mengutip informasi dari buku berjudul Mekanisme Perpajakan Di Era New Normal Bagi Pelaku UMKM karya Benyamin Melatnebar, dkk, berikut adalah ciri-ciri pajak.
ADVERTISEMENT

1. Pajak Dipungut oleh Negara

Pajak merupakan jenis iuran yang dipungut oleh negara secara langsung melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku.

2. Menggunakan Mekanisme Khusus

Mekanisme pemungutan pajak di Indonesia dilaksanakan secara khusus menggunakan mekanisme yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu pengalihan dana dari sektor swasta ke sektor negara.

3. Mempunyai Tujuan

Pemungutan pajak dilaksanakan bertujuan untuk kepentingan umum, yaitu memaksimalkan fungsi pemerintahan serta pembangunan agar berjalan dengan baik dan semestinya.

4. Imbalan Secara Tidak Langsung

Imbalan yang diterima oleh pemberi pajak didapatkan secara tidak langsung berupa hasil dari pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan anggaran negara.

5. Memiliki Fungsi sebagai Pemasukan Negara

Pajak memiliki fungsi sebagai pemasukan atau penerimaan dalam kas keuangan negara dan membiayai anggaran yang dikeluarkan oleh negara.
Ilustrasi Apa itu Pajak. Foto: Pexels

Jenis-jenis Pajak

Menyadur dari Lebih Dekat dengan Pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut penjabaran lengkapnya.
ADVERTISEMENT

1. Pajak Pusat

Pajak pusat yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:

2. Pajak Daerah

Pajak daerah ialah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
ADVERTISEMENT
Sistem pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia dipungut oleh negara. Pada awal kemerdekaan sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System dengan pihak penentu jumlah pajak terutang dari wajib pajak ditetapkan oleh aparat.
Sedangkan saat ini sistem pemungutan pajak dengan Self Assesment System yaitu wajib pajak diminta untuk mendaftarkan diri, menghitung, melaporkan dan membayar sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak. Petugas aparat hanya mengawasi, sehingga wajib pajak diminta untuk mengurus secara mandiri ke KPP dan KP2KP di wilayah tempat tinggal atau melakukan e-registration online di laman pajak.go.id.
(SRS)