Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, Ciri, dan Jenis-jenisnya
12 Mei 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak (WP) sehingga diharuskan membayar pajak. Lantas, apa itu pajak?
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, uang pajak yang dibayarkan sangat berarti untuk pembangunan negeri.
Melalui artikel ini akan dibahas mengenai definisi dari pajak, empat fungsi pajak, ciri, serta jenis-jenis pajak pusat ataupun daerah. Mari simak uraian lengkapnya.
Pengertian Pajak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, Pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Mengutip dari buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XI oleh Binti Chomsiatin, S.E., M.M., pajak merupakan iuran yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat yang didasarkan pada Undangan-Undang dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Budget)
Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulasi)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan masyarakat umum. Seperti untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
4. Fungsi Stabilitas
Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, dan penggunaan pajak dengan efisien.
Ciri-ciri Pajak
Mengutip informasi dari buku berjudul Mekanisme Perpajakan Di Era New Normal Bagi Pelaku UMKM karya Benyamin Melatnebar, dkk, berikut adalah ciri-ciri pajak.
ADVERTISEMENT
1. Pajak Dipungut oleh Negara
Pajak merupakan jenis iuran yang dipungut oleh negara secara langsung melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang berlaku.
2. Menggunakan Mekanisme Khusus
Mekanisme pemungutan pajak di Indonesia dilaksanakan secara khusus menggunakan mekanisme yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu pengalihan dana dari sektor swasta ke sektor negara.
3. Mempunyai Tujuan
Pemungutan pajak dilaksanakan bertujuan untuk kepentingan umum, yaitu memaksimalkan fungsi pemerintahan serta pembangunan agar berjalan dengan baik dan semestinya.
4. Imbalan Secara Tidak Langsung
Imbalan yang diterima oleh pemberi pajak didapatkan secara tidak langsung berupa hasil dari pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh pemerintah menggunakan anggaran negara.
5. Memiliki Fungsi sebagai Pemasukan Negara
Pajak memiliki fungsi sebagai pemasukan atau penerimaan dalam kas keuangan negara dan membiayai anggaran yang dikeluarkan oleh negara.
Jenis-jenis Pajak
Menyadur dari Lebih Dekat dengan Pajak yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI, berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut penjabaran lengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Pajak Pusat
Pajak pusat yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak, antara lain:
2. Pajak Daerah
Pajak daerah ialah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Instansi yang menangani pemungutan pajak daerah.
Pajak Provinsi
Pajak Kabupaten/Kota
ADVERTISEMENT
Sistem pembayaran pajak yang berlaku di Indonesia dipungut oleh negara. Pada awal kemerdekaan sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System dengan pihak penentu jumlah pajak terutang dari wajib pajak ditetapkan oleh aparat.
Sedangkan saat ini sistem pemungutan pajak dengan Self Assesment System yaitu wajib pajak diminta untuk mendaftarkan diri, menghitung, melaporkan dan membayar sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak. Petugas aparat hanya mengawasi, sehingga wajib pajak diminta untuk mengurus secara mandiri ke KPP dan KP2KP di wilayah tempat tinggal atau melakukan e-registration online di laman pajak.go.id.
(SRS)