Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu PBB? Ini Definisi, Objek, dan Cara Menghitungnya
15 Februari 2023 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Perpajakan oleh Madiasmo, pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Jenis-jenis pajak di Indonesia ada berbagai macam, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan. Lantas, apa itu PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PBB?
Merujuk pada pajak.sragenkab.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Selanjutnya, mengutip dari Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah oleh Hesti Pratiwi, Muhaimin, dan Wa Ode Rayyani, adapun definisi dari tiap-tiap istilah tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Dasar Hukum PBB
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.
Hal tersebut dilatarbelakangi makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan jumlah objek pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Subjek PBB
Subjek dari PBB ini disebut Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
ADVERTISEMENT
Objek PBB
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang juga termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
Adapun objek Bangunan yang tidak dikenakan pajak di antaranya fasilitas umum, gedung pemerintah , hutan lindung, kuburan, dan lainnya.
Cara Menghitung PBB
Rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
dengan ketentuan:
dengan keterangan:
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp20 juta dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 2 juta, maka besarnya pajak yang terutang adalah:
PBB = 0,5% [20% x(Rp20.000.000- Rp12.000.000)]
PBB yang terutang: Rp8.000
Sekian bahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Apakah kamu sudah siap berkontribusi untuk negeri dengan membayar pajak? Semangat!
(MQ)