Konten dari Pengguna

Apa Itu PBB? Ini Definisi, Objek, dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 Februari 2023 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilutstrasi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilutstrasi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara berkembang memanfaatkan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Selain pembangunan, pajak juga digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, pemeliharaan fasilitas publik, subsidi bahan bakar, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Perpajakan oleh Madiasmo, pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Jenis-jenis pajak di Indonesia ada berbagai macam, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan. Lantas, apa itu PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu PBB?

Merujuk pada pajak.sragenkab.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Selanjutnya, mengutip dari Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah oleh Hesti Pratiwi, Muhaimin, dan Wa Ode Rayyani, adapun definisi dari tiap-tiap istilah tersebut di antaranya:
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum PBB

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.
Hal tersebut dilatarbelakangi makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan jumlah objek pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Subjek PBB

Ilustasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Foto: Unsplash.com/Jonathan Farber
Subjek dari PBB ini disebut Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
ADVERTISEMENT

Objek PBB

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang juga termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
Adapun objek Bangunan yang tidak dikenakan pajak di antaranya fasilitas umum, gedung pemerintah, hutan lindung, kuburan, dan lainnya.

Cara Menghitung PBB

Ilustrasi Perhitungan PBB. Foto: Unsplash.com/StellrWeb
Rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
dengan ketentuan:
dengan keterangan:
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp20 juta dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 2 juta, maka besarnya pajak yang terutang adalah:
PBB = 0,5% [20% x(Rp20.000.000- Rp12.000.000)]
PBB yang terutang: Rp8.000
Sekian bahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Apakah kamu sudah siap berkontribusi untuk negeri dengan membayar pajak? Semangat!
(MQ)