Konten dari Pengguna

Apa Itu PBB? Ini Definisi, Objek, dan Cara Menghitungnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilutstrasi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilutstrasi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Foto: Unsplash.com/Kelly Sikkema

Indonesia sebagai negara berkembang memanfaatkan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Selain pembangunan, pajak juga digunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, pemeliharaan fasilitas publik, subsidi bahan bakar, dan lainnya.

Menurut Rochmat Soemitro dalam buku Perpajakan oleh Madiasmo, pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tak mendapatkan jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jenis-jenis pajak di Indonesia ada berbagai macam, mulai dari pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan. Lantas, apa itu PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu PBB?

Merujuk pada pajak.sragenkab.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Selanjutnya, mengutip dari Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah oleh Hesti Pratiwi, Muhaimin, dan Wa Ode Rayyani, adapun definisi dari tiap-tiap istilah tersebut di antaranya:

  • Bumi: mencakup permukaan Bumi dan tubuh Bumi yang ada di bawahnya.

  • Bangunan: konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan dan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat berusaha.

Dasar Hukum PBB

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menyempurnakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.

Hal tersebut dilatarbelakangi makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan jumlah objek pajak serta untuk menyelaraskan pengenaan pajak dengan amanat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Subjek PBB

Ilustasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Foto: Unsplash.com/Jonathan Farber

Subjek dari PBB ini disebut Wajib Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Objek PBB

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang juga termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut

  2. Jalan Tol

  3. Kolam Renang

  4. Pagar Mewah

  5. Tempat Olahraga

  6. Dermaga, Galangan Kapal

  7. Taman Mewah

  8. Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara.

Adapun objek Bangunan yang tidak dikenakan pajak di antaranya fasilitas umum, gedung pemerintah, hutan lindung, kuburan, dan lainnya.

Cara Menghitung PBB

Ilustrasi Perhitungan PBB. Foto: Unsplash.com/StellrWeb

Rumus untuk menghitung pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP

dengan ketentuan:

  1. Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5% atau 50%

  2. NJKP = Persentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)

dengan keterangan:

  • Persentase NJKP: Persentase Nilai Jual Kena Pajak disesuaikan dengan ketetapan dari Pemerintah Daerah

  • NJOP: Nilai Jual Objek Pajak

  • NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Contoh:

Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp20 juta dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 2 juta, maka besarnya pajak yang terutang adalah:

PBB = 0,5% [20% x(Rp20.000.000- Rp12.000.000)]

PBB yang terutang: Rp8.000

Sekian bahasan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan. Apakah kamu sudah siap berkontribusi untuk negeri dengan membayar pajak? Semangat!

(MQ)

Frequently Asked Question Section

Apa itu PBB?

chevron-down

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan wajib atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Siapa yang wajib membayar PBB?

chevron-down

Pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bagaimana cara menghitung PBB?

chevron-down

Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP dengan NJKP = Persentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)