Apa Itu Pencucian Uang? Ini Pengertian, Kategori, dan Tahapannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah pencucian uang atau money laundering pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1920. Apa itu pencucian uang? Secara umum, pencucian uang adalah kegiatan ilegal untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar.
Pencucian uang dinilai berbahaya bagi tatanan sosial dan ekonomi suatu negara. Sebab, aktivitas ini mendorong kejahatan lain, seperti korupsi, perdagangan narkoba, penipuan pajak, dan sebagainya.
Apa Itu Pencucian Uang?
Mengutip Wall Street Mojo, pencucian uang adalah metode ‘mencuci’ uang hasil dari kegiatan kriminal dengan cara menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakannya agar terlihat bersih.
Oknum atau pelaku pencucian uang dapat melakukan pencucian uang seperti mengaburkan asal usul uang tunai, mengubah bentuknya, atau memindahkannya ke rekening yang tak terlalu menarik perhatian.
Dengan demikian, para oknum pada akhirnya dapat 'membersihkan' semua uang ketika menjalankan bisnis dan transaksi tanpa menimbulkan keraguan.
Sederhananya, pencucian uang merupakan kegiatan yang dilakukan individu atau kelompok untuk membuat uang ‘kotor’ mereka menjadi terlihat legal (bersih), sehingga dapat masuk ke perekonomian suatu negara.
Baca Juga: Apa Itu Pekan QRIS Nasional? Ini Penjelasannya
Kategori Tindakan Pencucian Uang
Di Indonesia, pencucian uang menjadi salah satu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut beberapa kategori tindakan pencucian uang menurut peraturan tersebut.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Tahapan Pencucian Uang
Pencucian uang sendiri umumnya melipatkan tiga tahapan, yakni penempatan, pelapisan, dan integrasi. Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Penempatan (Placement)
Tahap penempatan menunjukkan kegiatan mengendapkan hasil uang ilegal ke dalam rekening bank domestik atau luar negeri. Sebagai contoh, seseorang dapat mentransfer uang tunai dalam bentuk barang, perhiasan berharga, atau bahkan cek dan menukarkannya ke mata uang lain.
Mereka kemudian dapat mengangkut barang berharga atau uang ini ke luar negeri, jauh dari sumber asalnya ke negara yang memiliki kemudahan investasi dan pengendapan.
2. Pelapisan (Layering)
Pelapisan diartikan sebagai kegiatan menyamarkan asal usul hasil kejahatan pencucian uang. Proses ini memiliki tujuan untuk menyembunyikan semua jejak uang kotor.
Seseorang dapat mentransfer uang dan membaginya ke dalam beberapa akun di antara negara, individu, atau perusahaan. Mereka juga menggunakan bank dengan kebijakan privasi yang ketat untuk ini, begitu juga perusahaan luar negeri yang dinominasikan sebagai pemegang rekening bank.
3. Integrasi (Integration)
Integrasi adalah tahap ketika para penjahat menciptakan asal usul uang yang 'legal'. Pada tahap ini, uang tersebut telah masuk kembali ke dalam perekonomian tanpa disadari siapa pun. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melakukan hal ini adalah.
Menutupi uang tersebut sebagai pendapatan bisnis dengan memberikan bukti palsu atas keuntungan modal atau pinjaman.
Menggunakan uang tersebut dalam transaksi pihak ketiga dan membuat faktur, kontrak, akta, dan perjanjian palsu.
Memanipulasi harga faktur dan hasil penjualan dengan mencampurkan sumber pendapatan legal dan ilegal.
Membeli properti dan menyamarkan detail kepemilikan.
Mereka kemudian menginvestasikan uang tersebut dalam bentuk properti, real estat, sekuritas, dan lainnya atau digunakan untuk mendanai bisnis legal atau ilegal.
(NDA)
