Apa itu Perpetual Bond Bank Mandiri? Cek Cara Kerja dan Karakteristiknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami apa itu perpetual bond Bank Mandiri menjadi aspek penting yang perlu dipelajari oleh para investor. Mengetahui karakteristik instrumen keuangan tersebut dapat memudahkan para penanam modal dalam menilai potensi risiko dan imbal hasil.
Informasi ini menjadi krusial agar pemilik modal mampu mengoptimalkan portofolio investasi. Dengan mencermati ketentuan dan struktur instrumen, setiap investor dapat mengambil keputusan finansial secara bijak sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Apa itu Perpetual Bond Bank Mandiri?
Berdasarkan keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sudah menuntaskan proses penerbitan Modal Tier 1 Tambahan pada Kamis, 10 September 2026. Wujudnya berupa surat utang abadi (perpetual bond) dengan nilai mencapai US$750 juta.
Merujuk pada jurnal Obligasi dan Sukuk dalam Perspektif Keuangan Islam karya Qori Ananda dkk., perpetual bond merupakan jenis surat utang yang tidak mempunyai masa jatuh tempo dan tidak bisa dicairkan kembali.
Di samping itu, instrumen obligasi anuitas (annuity bond) ini memiliki keharusan untuk menyetorkan imbalan bunga secara berkala dalam jumlah yang konsisten.
Skema Perpetual Bond Bank Mandiri
Perpetual Bond Bank Mandiri telah ditawarkan juga dipasarkan kepada penanam modal di luar kawasan Amerika Serikat (AS) dengan mematuhi Regulation S berbasis United States (US) Securities Act of 1933 dan pembaharuannya. Selanjutnya, obligasi abadi tersebut resmi dicatatkan pada Bursa Efek Singapura, yaitu Singapore Exchange Securities Trading (SGX-ST).
Pihak yang bertindak sebagai joint lead managers (pengelola penerbitan bersama) dalam penerbitan perpetual bond ini, meliputi The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, J.P. Morgan Securities plc, Mandiri Securities Pte. Ltd., hingga Standard Chartered Bank.
Selaku instrumen modal inti tambahan bank (Additional Tier 1), perpetual bond dirilis mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan perubahannya.
Lewat penerbitan perpetual bond, Bank Mandiri mengumpulkan dana yang bakal dimanfaatkan guna memperkokoh struktur permodalan internal. Langkah penerbitan ini diproyeksikan memberikan pengaruh positif bagi efisiensi kondisi finansial perseroan.
Proses penerbitan tersebut mencatatkan nilai di bawah 20 persen dari total ekuitas perusahaan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2026. Laporan keuangan ini sebelumnya telah melalui audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwanto, Sungkoro & Surja.
“Sehingga transaksi dimaksud di atas bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama,” tulis Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista dalam keterangannya.
Karakteristik Perpetual Bond
Mengacu pada dokumen yang diunduh dari laman PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), perpetual bond memiliki ragam fitur yang membedakannya dari instrumen keuangan konvensional. Berikut adalah rincian karakteristik utama dari produk investasi tersebut:
1. Masa Berlaku Tanpa Batas dan Pelunasan
Surat utang abadi ini diterbitkan tanpa jangka waktu jatuh tempo atau memiliki durasi pelunasan yang sangat panjang di masa mendatang. Penerbit biasanya menyertakan hak pelunasan awal (call option) setelah kurun waktu lima hingga sepuluh tahun masa beredar.
2. Fitur Penyesuaian Kupon
Tingkat imbal hasil obligasi umumnya mengalami kenaikan (step-up) bila penerbit tidak mengambil opsi pelunasan pada tenggat pertama. Meskipun ada insentif untuk melunasi demi terhindar dari kupon lebih tinggi, penyesuaian bukan kewajiban kontraktual pelunasan.
3. Kedudukan Pembayaran dan Risiko
Posisi prioritas pembayaran imbal hasil perpetual bond berada di tingkat paling bawah (deeply subordinated) dan hanya lebih unggul dibandingkan saham biasa. Penangguhan pembayaran bunga oleh penerbit tidak dikategorikan sebagai kondisi gagal bayar (default).
4. Efisiensi Biaya dan Fasilitas Pajak
Pengeluaran perpetual bond memakan biaya lebih rendah, karena tidak mengikis porsi kepemilikan saham pemegang modal lama (non-dilutif). Pembayaran bunga dapat mengurangi beban pajak perusahaan (tax deductible), berbeda dengan pembagian dividen.
5. Aspek Pemeringkatan dan Klasifikasi
Kategori obligasi ini berada pada area perantara antara komponen utang dan modal bersih dalam skema penilaian kualitatif. Lembaga pemeringkat menentukan bobot klasifikasi instrumen ini berdasarkan analisis terhadap syarat serta ketentuan yang melekat.
6. Persyaratan Standar Akuntansi Internasional
Aturan International Financial Reporting Standards (IFRS) mensyaratkan agar investor tidak memiliki hak menuntut pelunasan (putable option) supaya perpetual bond diakui sebagai modal.
Ketentuan penangguhan pembayaran imbal hasil juga menjadi syarat mutlak dalam pengakuan komponen modal secara akuntansi.
7. Kewajiban Kumulatif Bunga
Seluruh tunggakan imbal hasil yang sempat ditunda pembayarannya akan tetap tercatat dan diakumulasikan oleh perusahaan. Penerbit memiliki fleksibilitas untuk melunasi seluruh kewajiban bunga yang tertunda tersebut menggunakan kas pada waktu mendatang.
8. Mekanisme Pembatasan Dividen
Fitur dividend pusher mewajibkan pembayaran imbal hasil apabila perusahaan mengambil keputusan untuk membagikan dividen saham. Sementara itu, dividend stopper melarang pembagian dividen selama penangguhan pembayaran bunga obligasi berlangsung.
9. Perlindungan Hak Pemegang Instrumen
Kehadiran mekanisme pembatasan dividen berfungsi menjaga agar kedudukan investor instrumen tidak lebih rendah dibandingkan pemegang saham biasa. Fitur pembatasan ini bebas dikreasikan tanpa batasan khusus dari sudut pandang pencatatan akuntansi.
Cara Kerja Perpetual Bond
Melansir Indodax, pihak penerbit menawarkan perpetual bond melalui penataan imbal hasil tertentu. Sebagai gambaran, tingkat kupon ditetapkan sebesar 6 persen tiap tahun dari nilai nominal sebesar 1.000.
Sepanjang surat utang tersebut berjalan, perusahaan membayarkan sejumlah 60 per tahun kepada pemilik obligasi. Berhubung tidak ada agenda pengembalian modal pokok, satu-satunya jalan agar obligasi mampu beradaptasi dengan situasi pasar ialah lewat penyesuaian harga.
Tercatat bahwa saat tingkat bunga acuan melambung, maupun tingkat risiko penerbit dinilai membesar, para pemodal bakal menuntut yield atau tingkat hasil investasi yang lebih tinggi. Agar tingkat imbal hasil tersebut melonjak, harga jual instrumen harus mengalami penurunan.
Pada instrumen berupa Additional Tier 1 bonds atau obligasi modal inti tambahan, tata kerja ini diperkaya lewat fitur spesifik.
Pada situasi khusus, misalnya rasio kecukupan modal bank merosot di bawah batas minimum atau terdapat tindakan dari otoritas pengawas, nilai AT1 dapat mengalami write-down (penghapusan nilai utang) maupun conversion (pengalihan status menjadi kepemilikan saham).
Oleh sebab itu, perpetual bond memang tampak layaknya surat utang dengan pembayaran imbalan selamanya. Namun dalam praktik pasar keuangan modern, khususnya pada sektor perbankan, instrumen ini turut berfungsi sebagai buffer atau penyangga kerugian yang memikul risiko lebih tinggi dibanding obligasi prioritas utama.
Baca Juga: Kode Bank Mandiri di ATM BCA dan Cara Transfernya
(MDP)
