Apa Itu Program SEHATI Self Declaration Anteraja?

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anteraja turut membantu keberlangsungan program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declaration). Program ini diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Proses pengajuannya pun akan berhubungan langsung dengan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Program SEHATI Self Declaration Anteraja dan BPJPH
Mengutip laman Ojolakademi, Self declaration Anteraja adalah program yang diadakan bersama BPJPH untuk membantu para pengusaha UKM agar dapat mengajukan pernyataan halal sesuai aturan berlaku.
Program ini tentu akan ada akad ataupun ikrar halal serta syaratnya. Selain itu, juga akan didampingi secara langsung oleh orang yang berkompetensi di bidangnya.
Pendamping nantinya akan memberikan bimbingan mengenai proses dan alur mekanisme mendapat sertifikat halal. Lalu pendamping juga akan melakukan verifikasi serta validasi dari permohonan self declaration dibuat oleh pemilik usaha.
Syarat dan Cara Daftar Program SEHATI Self Declaration Anteraja dan BPJPH
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menyampaikan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
“Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,” jelas Arfi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Namun sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self declaration:
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu self declaration Anteraja dan BPJPH?

Apa itu self declaration Anteraja dan BPJPH?
Self declaration Anteraja adalah program yang diadakan bersama BPJPH untuk membantu para pengusaha UKM agar dapat mengajukan pernyataan halal sesuai aturan berlaku.
BPJPH singkatan dari apa?

BPJPH singkatan dari apa?
BPJPH merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Bagaimana cara daftar self declaration Anteraja dan BPJPH?

Bagaimana cara daftar self declaration Anteraja dan BPJPH?
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menyampaikan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
