Konten dari Pengguna

Apa Itu Program SEHATI Self Declaration Anteraja?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 Desember 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses pemberian sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH. Foto: Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pemberian sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH. Foto: Kemenag
ADVERTISEMENT
Anteraja turut membantu keberlangsungan program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk kategori pernyataan pelaku usaha (self declaration). Program ini diadakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Layanan pemberian sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Proses pengajuannya pun akan berhubungan langsung dengan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Program SEHATI Self Declaration Anteraja dan BPJPH

Mengutip laman Ojolakademi, Self declaration Anteraja adalah program yang diadakan bersama BPJPH untuk membantu para pengusaha UKM agar dapat mengajukan pernyataan halal sesuai aturan berlaku.
Program ini tentu akan ada akad ataupun ikrar halal serta syaratnya. Selain itu, juga akan didampingi secara langsung oleh orang yang berkompetensi di bidangnya.
ADVERTISEMENT
Pendamping nantinya akan memberikan bimbingan mengenai proses dan alur mekanisme mendapat sertifikat halal. Lalu pendamping juga akan melakukan verifikasi serta validasi dari permohonan self declaration dibuat oleh pemilik usaha.

Syarat dan Cara Daftar Program SEHATI Self Declaration Anteraja dan BPJPH

Ilustrasi daftar program sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH. Foto: Unsplash
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menyampaikan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI melalui mekanisme self declaration Anteraja dan BPJPH, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.
“Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet,” jelas Arfi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Namun sebelum itu, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self declaration:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(NDA)