Konten dari Pengguna

Apa Itu Saham Blue Chip? Ini Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Perusahaannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Juni 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu saham blue chip? Saham blue chip ialah berarti saham yang dimiliki oleh perusahaan yang sudah terjamin kualitasnya. Sehingga saham jenis ini tentunya banyak peminatnya untuk diburu oleh para investor.
ADVERTISEMENT
Saham jenis ini merupakan saham perusahaan dengan reputasi tinggi, pemimpin pasar di industrinya, mencatat pendapatan yang stabil, serta rajin bagi-bagi dividen sehingga sebagai salah satu pemegang saham tentunya hal tersebut menguntungkan investor, lho!

Pengertian Saham Blue Chip

Apa itu saham blue chip? Menghimpun Jurnal Performance Volume 6 Nomor 2 karangan Agus Suharsono, dkk, saham blue chip adalah istilah yang mengacu pada saham dari perusahaan besar dengan pendapatan stabil dan liabilitas dalam jumlah yang tidak terlalu banyak.
Sedangkan menurut Belvin Tannadi dalam buku Ilmu Saham (2019), blue chip adalah perusahaan dengan kapitalisasi besar dan memiliki pendapatan yang stabil serta liabilitas yang tidak terlalu banyak.
Sehingga saham blue chip juga bisa diartikan sebagai saham lapis satu yang berarti pendorong utama IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan), sebab saham-saham yang berada di first liner ini memiliki kapitalisasi pasar (market capitalization) besar.
ADVERTISEMENT

Ciri-ciri Perusahaan Kategori Saham Blue Chip

Ilustrasi saham blue chip. Sumber: Pexels
Ciri-ciri perusahaan yang termasuk ke dalam kategori saham blue chip tentunya terdaftar di BEI. Untuk ciri lebih lanjut, mengutip dari berbagai sumber, ini lima ciri-ciri perusahaan dengan kategori saham blue chip.

1. Memiliki Nilai Kapitalisasi Besar

Kapitalisasi adalah harga pasar perusahaan apabila ada pihak yang ingin membelinya secara utuh. Kapitalisasi dapat dihitung dengan cara mengalikan harga saham dengan jumlah lembar saham yang beredar di pasaran.
Umumnya, perusahaan blue chip memiliki nilai kapitalisasi di atas Rp20 triliun. Jika kapitalisasi yang berada di antara Rp500 miliar sampai Rp10 triliun maka saham perusahaan tersebut dikategorikan sebagai saham lapis dua. Sedangkan untuk nilai kapitalisasi di harga Rp500 miliar ke bawah akan masuk ke dalam saham lapis tiga.
ADVERTISEMENT

2. Kinerja Perusahaan Sudah Solid

Perusahaan dengan kategori saham blue chip umumnya memiliki kinerja yang solid. Misalnya, laba yang dihasilkan konsisten, memiliki produk berkualitas dan dikenal masyarakat, dan rekam jejak yang terus berkembang bahkan saat keadaan ekonomi sedang mengalami krisis.

3. Dividen yang Konsisten

Perusahaan dengan kategori saham blue chip harus memiliki dividen yang konsisten. Dividen adalah laba yang dihasilkan perusahaan dan kemudian diberikan kepada pemegang saham dalam kurun waktu 10 tahun secara konsisten sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dari pemegang saham yang ada setiap tahunnya.

4. Terdaftar di Bursa dalam Jangka Waktu Lama

Ciri-ciri lainnya dari perusahaan blue chip bisa dilihat dari lamanya saham perusahaan tersebut berada di bursa saham. Jika perusahaan sudah berjalan cukup lama dan perusahaan tersebut justru mengalami peningkatan laba yang signifikan, itu baru bisa ditentukan sebagai perusahaan berkategori saham blue chip.
ADVERTISEMENT

5. Saham Ramai Diperdagangkan

Mengutip dari buku Shopping Saham Modal Sejuta! yang disusun oleh Jere Jefferson dan Naning, di Bursa Efek Indonesia, 45 saham emiten yang masuk ke dalam indeks LQ45 termasuk golongan blue chip.
Perusahaan dengan kategori blue chip selalu memiliki saham yang masuk ke dalam daftar teraktif di bursa. Sebab, saham blue chip akan masuk dalam indeks LQ45. Kendati demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua saham dalam kategori LQ45 masuk sebagai saham blue chip.
Di Indonesia, saham jenis ini biasanya dimiliki oleh BUMN, atau swasta yang memang memiliki riwayat perusahaan yang baik. Bursa Efek Indonesia telah mengubah komposisi saham LQ45 untuk periode Juni hingga Juli 2022. Berikut adalah beberapa daftar saham blue chip LQ45 2022 yang terbaru, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Saham blue chip ini merupakan saham dari perusahaan yang memiliki reputasi nasional, baik dari sisi kualitas, kemampuan serta keandalan untuk beroperasi yang menguntungkan dalam berbagai situasi ekonomi dengan keadaan baik maupun buruk.
(SRS)