Konten dari Pengguna

Apa Itu SPT Tahunan? Ini Pengertian dan Jenis Formulirnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu SPT tahunan? Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu SPT tahunan? Foto: Shutterstock

Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan sesuai ketentuan yang berlaku. SPT sendiri adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring.

Dalam hal ini wajib pajak (WP) akan melaporkan bahwa ia sudah membayar pajak penghasilan. Agar lebih memahami apa itu SPT tahunan, ketahui informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu SPT Tahunan?

Ilustrasi apa itu SPT tahunan? Foto: Instagram/@ditjenpajakri

Setiap WNI yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Lalu apa itu SPT tahunan?

Sederhananya, SPT adalah laporan dari WP atas pembayaran pajak penghasilan. Adapun menurut laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Menurut buku Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII karya Sri Hartati, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.

Batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sedangkan maksimal pelaporan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi apa itu SPT tahunan? Foto: Unsplash

Lalu, mengapa WP harus lapor SPT Tahunan? Pada dasarnya, ketentuan lapor SPT sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan UU tersebut, WP harus mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. SPT pajak tahunan tak hanya melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan, melainkan juga objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban berdasarkan ketentuan UU Perpajakan.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Setiap tahun SPT dilaporkan menggunakan formulir berdasarkan pada jenis pajak yang dilaporkan. Ada beragam jenis formulir SPT tahunan yang digunakan sesuai kebutuhan, misalnya, formulir dengan nomor 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya masing-masing:

  • SPT Tahunan nomor 1770SS: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kotor yang jumlahnya tidak lebih dari 60 juta. Formulir jenis ini juga digunakan oleh mereka yang bekerja hanya untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.

  • SPT Tahunan nomor 1770S: Jenis formulir ini dikhususkan untuk WP yang berstatus karyawan dengan penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta. Formulir ini berlaku bagi WP yang bekerja untuk dua atau lebih dalam rentang waktu setahun.

  • SPT Tahunan nomor 1770: Jenis SPT ini diperuntukkan bagi wajib pajak pegawai maupun non-pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan kurang dari Rp60 juta atau lebih dari Rp60 juta per tahun.

  • SPT Tahunan nomor 1771: Formulir ini digunakan oleh WP Badan, baik Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan atau perkumpulan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu SPT Tahunan dan informasi lainnya. Bagi WP yang tak melapor SPT atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda.

Jika WP pribadi tidak melaporkan SPT, biaya yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara, wajib pajak badan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp1 juta.

(ZHR)

Frequently Asked Question Section

Apa arti SPT?

chevron-down

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah laporan dari Wajib Pajak atas pembayaran pajak penghasilan.

Formulir SPT nomor 1771 diperuntukkan bagi siapa?

chevron-down

Formulir SPT Tahunan nomor 1771 digunakan oleh WP Badan, baik Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan atau perkumpulan.

Kapan maksimal lapor SPT bagi WP pribadi?

chevron-down

Batas waktu pelaporan bagi WP pribadi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sedangkan maksimal pelaporan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada akhir April.