Apa Kepanjangan NPWP? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kepanjangan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Adapun ketentuan NPWP telah diatur dalam Pasal 1 ayat 6 UU No. 16 Tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Dokumen ini terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
9 digit pertama merupakan kode wajib pajak.
3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar.
3 digit terakhir merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Jenis-Jenis NPWP
Kartu NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap warga yang telah memenuhi persyaratan perlu memilikinya. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya. Menurut jenisnya, NPWP terbagi menjadi:
NPWP Pribadi: Diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP Badan: Diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Syarat Membuat NPWP
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP:
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
Fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing.
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal tingkat kepala desa) atau lembar tagihan listrik.
Surat pernyataan yang berkaitan dengan upaya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas disertai meterai.
Cara Membuat NPWP
NPWP kini dapat diurus secara online, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut cara membuat NPWP secara online:
Kunjungi laman ereg.pajak.go.id. Pilih menu "Daftar". Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password. Buka link verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-registration dengan memasukkan e-mail dan password akun yang telah kamu buat sebelumnya.
Lengkapi data diri dan pekerjaan. Isikan semua informasi sesuai dengan KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Setelah semua formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.
Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP. Setelah semua formulir lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi "Captcha", lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Salin token yang sudah didapatkan. Klik menu "Token" untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.
Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
NPWP untuk apa?

NPWP untuk apa?
NPWP adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Bagaimana cara mengurus NPWP?

Bagaimana cara mengurus NPWP?
NPWP kini dapat diurus secara online, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk mengurus NPWP secara online bisa kunjungi laman ereg.pajak.go.id. melalui browser.
Apakah boleh memiliki lebih dari satu NPWP?

Apakah boleh memiliki lebih dari satu NPWP?
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.
