Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Kepanjangan NPWP? Ini Penjelasan Lengkapnya
19 Januari 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 dijelaskan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Dokumen ini terdiri dari 15 digit angka dengan rincian:
Jenis-Jenis NPWP
Kartu NPWP bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap warga yang telah memenuhi persyaratan perlu memilikinya. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai wajib pajak .
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang memiliki NPWP berarti merupakan orang yang telah dinyatakan sebagai wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang belum maupun yang sudah berkeluarga, terkecuali untuk wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya. Menurut jenisnya, NPWP terbagi menjadi:
Syarat Membuat NPWP
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk membuat NPWP:
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Cara Membuat NPWP
NPWP kini dapat diurus secara online, sehingga siapa pun dapat dengan mudah membuat NPWP tanpa perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut cara membuat NPWP secara online:
ADVERTISEMENT
(NDA)