Apa Nama Dana yang Dialokasikan dalam APBN untuk Daerah? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rencana belanja negara disusun setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponen belanja negara dalam APBN terbagi atas pengeluaran pemerintah pusat dan pengeluaran pemerintah daerah.
Dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah dinamakan dengan Dana Perimbangan. Dana Perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang berasal dari APBN untuk mendukung pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanannya.
Melalui Dana Perimbangan, diharapkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut bisa semakin membaik. Untuk mengetahui penjelasan lengkap seputar Dana Perimbangan, simak uraian di bawah ini hingga tuntas.
Jenis-jenis Dana Perimbangan
Merujuk buku Otonomi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah karya Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin, Dana Perimbangan terdiri dari tiga jenis, yaitu sebagai berikut:
1. Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Baca juga: Jenis-jenis Belanja Negara dalam APBN
Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sehingga, perbedaan antara daerah yang maju dan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus daerah.
3. Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam. Dana Bagi Hasil merupakan alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil.
Tujuan Dana Perimbangan
Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin menerangkan dalam buku Otonomi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah, tujuan dari Dana Perimbangan adalah untuk:
Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah;
Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggung jawab (akuntabel); serta
Memberikan kepastian sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah Daerah yang bersangkutan.
Dasar Hukum Dana Perimbangan
Dasar hukum Dana Perimbangan telah diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004. Menurut peraturan tersebut, Dana Perimbangan dimaknai sebagai pendanaan daerah yang bersumber dari APBN.
Adapun yang termasuk dalam Dana Perimbangan, yaitu DBH, DAU, dan DAK. Dana Perimbangan juga dapat diartikan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain.
Melalui UU tersebut, pemerintah daerah bisa mendapat pembagian sumber anggaran yang adil serta sesuai potensi daerahnya masing-masing.
Tidak hanya Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, dasar hukum Dana Perimbangan juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk jenis-jenis dana perimbangan, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari apa yang telah diatur di UU sebelumnya.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa dasar hukum Dana Perimbangan?

Apa dasar hukum Dana Perimbangan?
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.
Apa tujuan Dana Perimbangan?

Apa tujuan Dana Perimbangan?
Salah satu tujuan Dana Perimbangan adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum?

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum?
Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
