Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan Polres dan Polsek? Ini Penjelasannya
22 Februari 2023 14:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri ) disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 12 Tahun 2017, susunan Polri meliputi Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa bedanya Polres dan Polsek? Perbedaan Polres dan Polsek dapat dilihat dari wilayah hukum, klasifikasi, pangkat dan tanggung jawab, hingga penanganan kasusnya.
Untuk mengetahui penjelasan dari perbedaan Polres dan Polsek, simak informasi lengkapnya dalam uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini.
Perbedaan Polres dan Polsek
1. Wilayah hukum
Mengutip laman resmi polri.go.id, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) memiliki wilayah hukum di lingkup kabupaten/kota. Sementara Kepolisian Sektor (Polsek) berwilayah hukum di lingkup kecamatan.
2. Klasifikasi
Polres maupun Polsek memiliki klasifikasi yang dibedakan berdasarkan penilaian terhadap sejumlah faktor. Kendati begitu, Polres dan Polsek memiliki klasifikasi yang berbeda, di antaranya:
Klasifikasi Polres
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Polsek
3. Pangkat dan Tanggung Jawab
Polres dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda di wilayah hukum masing-masing. Polrestabes dan Polres Metro dikepalai oleh seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang sudah menjabat minimal tiga tahun.
Adapun Polresta diketuai oleh seorang perwira berpangkat Kombes junior yang baru naik pangkat dan Polres dibawahi oleh Kapolres berpangkat AKBP.
Sementara itu, Polsek dipimpin oleh Kapolsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres. Dalam menjalankan tugasnya, Kapolsek dibantu oleh seorang Wakil Kapolsek (Wakapolsek).
Khusus untuk Polsek Metro yang berada di bawah Polda Metro Jaya, maka akan dipimpin oleh seorang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sementara untuk Polsek tipe Urban, Kapolseknya berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
ADVERTISEMENT
Untuk Polsek tipe Rural, diketuai oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Adapun tipe Prarural, seperti di sejumlah daerah di Papua, Polsek dapat dikepalai oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).
4. Penanganan Kasus
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021, sebanyak 1.062 Polsek tidak lagi diberi kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Polsek-Polsek tersebut hanya difokuskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artinya, tidak semua Polsek dapat melakukan penyidikan kasus pidana. Ada sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan ini, salah satunya adalah karena lokasi Polsek yang berdekatan dengan Polres.
Karena itu, apabila ada penyidikan atas tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain, maka Polres yang akan melaksanakannya. Peraturan tersebut dilakukan karena wilayah Polsek dinilai relatif lebih aman.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditunjukkan dengan minimnya laporan polisi yang dibuat masyarakat melalui Polres. Dengan adanya surat keputusan ini, penanganan perkara pada daerah tertentu hanya bisa dilakukan dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
(NDA)