Apa Saja Contoh Perusahaan Kartel di Indonesia? Ini Jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
22 Mei 2023 14:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perusahaan kartel. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perusahaan kartel. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Menurut prinsip ekonomi, kartel diartikan sebagai suatu kelompok perusahaan yang bersatu dalam memutuskan harga untuk memaksimalkan laba bersama. Ada banyak contoh perusahaan kartel yang tersebar di seluruh penjuru dunia.
ADVERTISEMENT
Contoh dari kartel yang paling akrab adalah Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) atau Organisasi Negara Pengekspor Minyak. OPEC merupakan organisasi dunia yang berisikan beberapa negara pengekspor minyak bumi.
Lalu, apa saja contoh perusahaan kartel yang ada di Indonesia? Bagi yang ingin mengetahui informasi seputar perusahaan kartel dan contohnya yang ada di Indonesia, simak uraian artikel di bawah ini hingga tuntas.

Sekilas Tentang Perusahaan Kartel

Ilustrasi praktik kartel. Foto: Pixabay
Menurut buku Edisi Belajar Teori Ekonomi (Pendekatan Mikro) Berbasis Karakter oleh Jun Surjanti, Musdholifah, dan Budiono, kartel adalah sekelompok perusahaan yang setuju untuk berkolusi, sehingga mereka dapat bertindak sebagai monopolis tunggal dan mendapatkan keuntungan monopoli.
Dalam kenyataan riil, kartel dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara membagi pasar. Oleh karena itu, kartel dianggap sebagai tindakan yang hanya akan merugikan konsumen.
ADVERTISEMENT
Perusahaan kartel di Indonesia bahkan menjadi salah satu perjanjian yang dilarang dalam suatu pasar atau persaingan usaha. Larangan kartel tertuang di dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha.”

Contoh Perusahaan Kartel di Indonesia

Contoh perusahaan kartel. Foto: Pixabay
Meskipun praktiknya telah dilarang, namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menemukan beberapa kasus kartel di Indonesia. Berikut beberapa contoh perusahaan kartel yang pernah terjadi di Indonesia:

1. Kartel garam

Pada 2005, KPPU mengungkap bahwa telah terjadinya praktik kartel garam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kesepakatan secara lisan yang dilakukan PT Garam, PT Budiono, dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, terjadi koordinasi antara pihak-pihak tersebut untuk bersama-sama melakukan pengontrolan pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut.
Melalui Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2005, KPPU menyatakan ketujuh pihak tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk Pasal 11 tentang kartel.
Ketujuh pihak terbukti telah mengontrol pasokan dan pemasaran garam bahan baku di Sumut. Mereka pun dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp2 miliar.

2. Kartel ban kendaraan bermotor roda empat

Contoh kasus praktik kartel di Indonesia ini melibatkan enam perusahaan, yakni PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal, PT Goodyear Indonesia, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
ADVERTISEMENT
Keenam perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kartel ban kendaraan bermotor roda empat dan melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2014, KPPU menghukum keenam produsen kendaraan roda empat itu dengan denda masing-masing sebesar Rp 25 miliar.
Bridgestone dan produsen lain yang tidak terima dan mengajukan keberatan ke PN Jakpus. Pada 8 Juli 2015, PN Jakpus menguatkan vonis KPPU.
Namun, besaran denda yang wajib dibayarkan diturunkan menjadi Rp 5 miliar per perusahaan sehingga keenam perusahaan itu harus membayar denda dengan total Rp 20 miliar ke negara.

3. Kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi

Pada 23 Juni 2020, KPPU menetapkan tujuh maskapai penerbangan nasional telah melakukan kartel terhadap harga tiket pesawat kelas ekonomi. Ketujuh maskapai tersebut, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019, KPPU memerintahkan ketujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun sejak putusan.
Tak terima, Lion Air Group yang terdiri dari Batik Air, Lion Air dan Wings Air mengajukan gugatan keberatan kepada PN Jakarta Pusat (Jakpus). Pada 2 September 2020, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan Lion Air Group dan membatalkan putusan KPPU.
Atas putusan ini, KPPU pun mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada 13 Desember 2022, MA mengabulkan kasasi KPPU. Dengan begitu, maka putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
(NDA)