Konten dari Pengguna

Apa Saja Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan RTK? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Mei 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kegiatan ekonomi yang dilakukan RTK. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan ekonomi yang dilakukan RTK. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Secara umum, ada empat jenis pelaku ekonomi di Indonesia, salah satunya rumah tangga konsumen (RTK). RTK merupakan ruang lingkup terkecil yang mengkonsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertiannya, dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan ekonomi yang dilakukan RTK adalah konsumsi. Konsumsi sendiri adalah kegiatan menggunakan atau menghilangkan nilai dari suatu barang atau jasa.
Untuk dapat melakukan kegiatan konsumsi, RTK harus memiliki penghasilan. Itulah sebabnya mereka melakukan kegiatan ekonomi yang lain. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Kegiatan Ekonomi yang Dilakukan RTK Lainnya

Ilustrasi kegiatan ekonomi yang dilakukan RTK. Foto: Pexels
Merujuk buku Ekonomi Dunia Keseharian Kita terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, kegiatan ekonomi yang dilakukan RTK selain konsumsi adalah produksi dan distribusi. Berikut penjelasannya.

1. Produksi

Dikutip dari buku Ekonomi;- Jilid 2 karya Deliarnov, produksi adalah kegiatan untuk menambah nilai guna suatu barang atau jasa. Kegiatan produksi yang dilakukan RTK, yakni menyediakan faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lainnya.
ADVERTISEMENT
Faktor produksi tersebut meliputi tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian. Dari setiap kegiatan penyediaan faktor produksi, RTK akan memperoleh penghasilan.
Penghasilan yang diperoleh rumah tangga bisa berupa sewa (rent) dari penyediaan faktor produksi tanah, gaji atau upah (wages) dari tenaga kerja, bunga (interest) dari modal, dan laba (profit) dari keahlian.

2. Distribusi

Kegiatan menyediakan faktor-faktor produksi yang dibutuhkan pelaku ekonomi lain sebetulnya juga bentuk kegiatan distribusi. Karena dalam kegiatan tersebut terjadi kegiatan pendistribusian faktor produksi dari rumah tangga kepada pelaku ekonomi lain.
Misalnya, keluarga Tuan Rendi menanamkan modalnya di Perusahaan Garmen Sentosa. Keluarga Bapak Sidik bekerja di tempat yang berbeda. Bapak Sidik bekerja di Bank Indonesia, istrinya sekretaris PT Dahana, dan Budi putra sulungnya dokter di sebuah rumah sakit.
ADVERTISEMENT

Pelaku dalam RTK atau Kegiatan Konsumsi

Ilustrasi pelaku dalam RTK atau kegiatan konsumsi. Foto: Pexels
Secara umum, siapa pun dapat berperan sebagai pelaku rumah tangga konsumen, mengingat setiap individu memiliki kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Menurut Shanty S. Pursita, S.PD, M.P dalam Modul Ekonomi Kelas X: Pelaku Ekonomi dalam Kegiatan Ekonomi, pelaku ekonomi lain yang dapat melakukan kegiatan konsumsi, yakni:

1. Rumah Tangga Produsen

Rumah tangga produsen dalam kegiatan ekonomi memiliki peranan sebagai pihak yang menghasilkan suatu barang atau jasa. Barang dan jasa ini kemudian ditawarkan kepada konsumen.
Akan tetapi, rumah tangga produsen bisa bertindak sebagai konsumen. Produsen akan menggunakan sejumlah faktor produksi yang ditawarkan oleh rumah tangga konsumen.
Faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga konsumen yang dimaksud ialah tanah, tenaga kerja, modal, bangunan, lahan, dan keahlian.
ADVERTISEMENT

2. Pemerintah

Dalam kegiatan ekonomi, pemerintah berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan untuk mengendalikan perekonomian dalam negeri. Kebijakan yang dikeluarkan berupa kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
Pemerintah juga dapat berperan sebagai konsumen. Dalam rangka mewujudkan program pemerintah dan melayani masyarakat, pemerintah memerlukan beragam barang atau jasa. Perilaku menggunakan barang atau jasa inilah yang menjadikan pemerintah bisa menjadi pelaku kegiatan konsumsi.

3. Masyarakat Luar Negeri

Sebagai konsumen, masyarakat luar negeri bisa berperan sebagai konsumen dari produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu negara (bukan dari negaranya).
Kegiatan mengonsumsi barang ini bisa dilakukan dengan melakukan impor barang atau jasa dari negara lain dan negara tersebut akan melakukan kegiatan ekspor.
(NDA)