Konten dari Pengguna

Apa Saja Pekerjaan CPNS? Ini Jenis-jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 Agustus 2023 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi CPNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka tahun ini. Banyak masyarakat yang antusias mendaftarkan dirinya dalam seleksi CPNS 2023.
ADVERTISEMENT
Bukan tanpa alasan, CPNS memang dianggap menjamin karena prospek kerjanya luas. Lalu, apa saja pekerjaan CPNS? Pekerjaan yang diemban seorang CPNS dapat beragam jenisnya.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar jenis-jenis pekerjaan CPNS, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Jenis-jenis Pekerjaan CPNS

Ilustrasi CPNS. Foto: Shutterstock
Merujuk UU No 5 Tahun 2004, CPNS merupakan sebuah status yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
CPNS yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pada dasarnya, CPNS terbagi menjadi dua kategori, yaitu CPNS pusat dan CPNS daerah. CPNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, CPNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota. Berikut jenis-jenis pekerjaan yang dapat diemban seorang CPNS.

1. Dosen

Dosen merupakan tenaga pengajar yang termasuk CPNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai CPNS, melainkan dosen swasta.
Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb. Dosen dengan status CPNS bisa mendapatkan gaji Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 tergantung masa kerja.

2. Guru

Pekerjaan guru yang berstatus sebagai CPNS dijamin oleh negara. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan kalau gaji pokok CPNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Selain gaji pokok, guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.
ADVERTISEMENT

3. Camat

Sebagai pimpinan kecamatan dan perangkat daerah, camat merupakan pekerjaan yang termasuk CPNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.
Perlu dicatat, seorang camat selain berstatus sebagai CPNS juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dokter

Rupanya, seorang dokter juga bisa menjadi CPNS. Dokter CPNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.
Perbedaannya sendiri terletak di penempatannya. Untuk dokter PNS Kemenkes akan bekerja di instansi milik Kemenkes, seperti RSUP, Poltekkes Kemenkes, dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Sementara untuk dokter CPNS Pemprov atau Pemda bekerja pada instansi Pemprov/Pemda, misalnya RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT

5. Perawat

Selain dokter, perawat juga menjadi profesi yang termasuk CPNS. Secara umum, ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.
(NDA)