Apa Saja Sektor yang Boleh Dikelola Swasta? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki badan usaha yang jumlahnya sangat banyak, salah satunya terdapat dalam sektor swasta. Badan usaha dalam sektor swasta ini lebih dikenal sebagai Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
BUMS merupakan jenis usaha yang seluruh modal usahanya berasal dan dipegang oleh pihak swasta. Adapun sektor yang boleh dikelola swasta adalah perdagangan, pengolahan, perikanan, perkebunan, pertanian, dan jasa.
Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan juga bagi swasta untuk tetap mengelola bidang-bidang usaha yang berkaitan dengan sumber daya ekonomi, namun tidak vital dan strategis. Agar semakin paham, simak penjelasan di bawah ini.
Alasan Sektor Perekonomian Tidak Sepenuhnya Dipegang Swasta
Mengutip situs resmi kpbu.kemenkeu.go.id, pengelolaan sumber daya ekonomi strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap berada di tangan negara.
Hal itu dikarenakan pemerintah pada dasarnya mempunyai fungsi untuk mengarahkan, mengawasi, mengawasi serta menjadi tokoh dalam perekonomian negara guna meningkatkan keinginan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan di pihak swasta, fokus mereka adalah memperoleh laba yang sebesar-besarnya dari berbagai bentuk barang atau jasa demi kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri.
Meskipun demikian, pihak swasta dalam perekonomian negara tetap penting karena dalam prosesnya mereka membantu masyarakat seperti menyerap tenaga kerja, memberikan peningkatan daya beli dan kreativitas masyarakat, hingga menambah pemasukan negara.
Baca juga: Peranan BUMS dalam Perekonomian Nasional dan Keunggulannya
Jenis-jenis Badan Usaha Milik Swasta
Saat ini, sudah banyak perusahaan BUMS yang berkembang di Indonesia dari berbagai bidang. Merujuk buku Ekonomi; - Jilid 1 karya Deliarnov, berikut jenis-jenis badan usaha milik swasta yang ada di Indonesia:
Perusahaan Perseorangan (Po): Suatu bentuk badan usaha yang terdiri dari satu orang dan orang ini bertanggung jawab terhadap semua risiko dan aktivitas usaha yang dijalankan.
Persekutuan Firma (Fa): Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Persekutuan Komanditer (CV): Persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha (sekutu aktif) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu pasif).
Perseroan Terbatas (PT): Kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu.
Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta
Sama seperti jenis badan usaha lainnya, BUMS juga memiliki kelebihan dan kekurangan di dalamnya. Menurut buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X yang diterbitkan oleh Tim Ganesha Operation, berikut kelebihan dan kekurangan BUMS:
Kelebihan
Sebagai penyediaan barang dan jasa yang beragam
Keputusan dapat cepat diambil karena pemodal berperan sekaligus sebagai pengelola
Memberikan kesempatan dengan membuka lapangan kerja yang luas
Modal usaha mudah didapatkan karena pengelola umumnya juga sebagai pemilik
Kekurangan
Sering mengalami kendala dalam mendapatkan pinjaman
Sering terjadi perbedaan pendapat antara serikat buruh dengan manajemen perusahaan
Lingkungan sering tercemar karena perusahaan tidak mengelola limbah dengan baik dan benar
(NDA)
