Konten dari Pengguna

Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock

Setiap masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.

Dengan menggunakan BPJS, berobat tidak hanya gratis, tetapi pasien juga akan diberikan pelayanan kesehatan yang sama seperti pasien umum. Lantas, apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS untuk para pesertanya.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  • Administrasi pelayanan

  • Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

  • Administrasi pelayanan

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis

  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus)

  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

  • Rehabilitasi medis

  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah

  • Pelayanan kedokteran forensik klinis

  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

  • Perawatan di ruang rawat inap biasa

  • Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU

  • Akupuntur medis.

Baca uga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat dan Persyaratannya

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit

  • Diabetes melitus

  • Hipertensi atau darah tinggi

  • Ischaemic heart disease atau iskemia jantung

  • Strok

  • Kanker leher Rahim

  • Kanker payudara

  • Anemia remaja putri

  • Tuberkulosis (TBC)

  • Hepatitis

  • Paru obstruktif kronis

  • Talasemia

  • Kanker usus

  • Kanker paru

  • Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.

(NDA)