Konten dari Pengguna

Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
19 Agustus 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
Dengan menggunakan BPJS, berobat tidak hanya gratis, tetapi pasien juga akan diberikan pelayanan kesehatan yang sama seperti pasien umum. Lantas, apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS untuk para pesertanya.

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

ADVERTISEMENT

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
ADVERTISEMENT

4. Ambulan

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit

(NDA)