Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan.
Dengan menggunakan BPJS, berobat tidak hanya gratis, tetapi pasien juga akan diberikan pelayanan kesehatan yang sama seperti pasien umum. Lantas, apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS untuk para pesertanya.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Administrasi pelayanan
Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)
Administrasi pelayanan
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus)
Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
Rehabilitasi medis
Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
Pelayanan kedokteran forensik klinis
Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
Perawatan di ruang rawat inap biasa
Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU
Akupuntur medis.
Baca uga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat dan Persyaratannya
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulan
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit
Diabetes melitus
Hipertensi atau darah tinggi
Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
Strok
Kanker leher Rahim
Kanker payudara
Anemia remaja putri
Tuberkulosis (TBC)
Hepatitis
Paru obstruktif kronis
Talasemia
Kanker usus
Kanker paru
Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
(NDA)
