Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini 5 Daftar Layanannya
19 Agustus 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan . Ketentuannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan adalah program asuransi resmi dari pemerintah yang telah beroperasi sejak 2014 dan berfungsi untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan .
Dengan menggunakan BPJS, berobat tidak hanya gratis, tetapi pasien juga akan diberikan pelayanan kesehatan yang sama seperti pasien umum. Lantas, apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, berikut daftar layanan kesehatan yang ditanggung BPJS untuk para pesertanya.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ADVERTISEMENT
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
ADVERTISEMENT
4. Ambulan
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
5. Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Penyakit
(NDA)