Apa Salah Satu Asas Pembinaan Pegawai? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara umum, asas pembinaan pegawai dapat diartikan sebagai upaya memelihara dan membawa suatu keadaan yang seharusnya terjadi bagi pegawai atau karyawan. Asas pembinaan pegawai ini dapat diterapkan di berbagai jenis lembaga atau perusahaan.
Mengutip buku Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XI karangan Dra. Eny Pujiasri, M.M. dan Sri Edi Budiningsih, S.Pd., tujuan dari pembuatan asas pembinaan pegawai adalah agar kegiatan atau program yang dilakukan bisa selalu sesuai rencana.
Karena itu, poin-poin yang dimasukkan di dalamnya bisa dibuat sesuai dengan tujuan perusahaan. Salah satu asas pembinaan pegawai adalah kepastian hukum, berupa jaminan perlindungan hukum kepada pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam hal ini, pengusaha tidak dapat bertindak semena-mena terhadap para pegawai. Berikut beberapa poin lain yang juga bisa dimasukkan dalam asas pembinaan pegawai, sebagaimana dikutip dari buku Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia karya Miftha Thoha.
Asas Pembinaan Pegawai Lainnya
1. Profesionalitas
Dalam hal ini, pegawai perlu bekerja dengan mengutamakan keahlian sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Profesionalitas sendiri adalah karakter kerja seseorang dalam menekuni profesinya atau kemampuan untuk bertindak secara profesional.
Pegawai dalam melaksanakan tugas dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan relasi serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaan. Beberapa poin penting sikap professional yang harus dimiliki seorang pegawai, yaitu:
Mempunyai keterampilan dan pengetahuan khusus.
Mempunyai sikap dan sifat yang baik, misalnya mempunyai sikap dan sifat jujur, integritas, bertanggung jawab, dan santun.
Mempunyai tujuan, pegawai harus memiliki tujuan dalam bekerja dan berusaha mencapai tujuannya. Dengan tujuan akan termotivasi untuk melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh.
Baca juga: Pengertian Profesionalitas dalam Dunia Kerja
2. Proporsionalitas
Aasas proporsionalitas maksudnya adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
3. Keterpaduan
Asas keterpaduan berarti bahwa dalam pengelolaan pegawai harus didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
4. Delegasi
Asas delegasi berarti bahwa sebagian kewenangan pengelolaan pegawai dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
5. Netralitas
Asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan.
6.Akuntabilitas
Asas akuntabilitas berarti bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Efektif dan efisien
Asas efektif dan efisien berarti bahwa dalam menyelenggarakan manajemen harus tepat waktu, serta sesuai dengan target atau tujuan yang telah direncanakan.
8. Keterbukaan
Maksud asas keterbukaan adalah penyelenggaraan manajemen bersifat terbuka untuk publik.
9. Keadilan dan kesetaraan
Asas keadilan dan kesetaraan berarti bahwa pengaturan penyelenggaraan manajemen kepegawaian harus mencerminkan rasa keadilan dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras, dan golongan.
10. Kesejahteraan
Asas kesejahteraan berarti bahwa penyelenggaraan pegawai diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup setiap pegawai yang ada di perusahaan.
(NDA)
