Konten dari Pengguna

Apa Status Pegawai BUMN yang Berbentuk Perusahaan Umum? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pegawai BUMN. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pegawai BUMN. Foto: Pexels

Beberapa orang memiliki anggapan bahwa status pegawai BUMN yang berbentuk perusahaan umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika menilik era Orde Baru, anggapan tersebut memang benar adanya. Namun, pada masa sekarang, anggapan tersebut sudah tidak relevan.

Setelah era reformasi, pemerintah memutuskan untuk memisahkan status kepegawaian antara pegawai BUMN dengan PNS. Keputusan ini termaktub dalam PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan hukum yang mengatur kepegawaian PNS. Simak informasi seputar status pegawai BUMN yang berbentuk perusahaan umum (Perum) selengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Status Pegawai BUMN yang Berbentuk Perusahaan Umum

Ilustrasi pegawai BUMN. Foto: Pexels

Kini, status pegawai BUMN apapun bentuk perusahaannya adalah karyawan swasta yang terikat dengan kontrak. Status ini serupa dengan karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Adapun kontrak pegawai BUMN menggunakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Hal tersebut sesuai dengan yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan oleh PKB.

PKB sendiri merupakan pedoman kerja sama antara karyawan sebagai pekerja dan perusahaan sebagai pemberi kerja yang bertujuan untuk membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah atau perselisihan kerja.

Beberapa hal yang diatur dalam PKB, yaitu hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban karyawan, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, serta tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Baca juga: UU ASN Disahkan, PNS Bisa Kerja di BUMN

Selain itu, PKB juga mengatur mengenai gaji, tunjangan, uang lembur, jam kerja, dan promosi untuk karyawan. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN pun bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya diatur pemerintah.

Status karyawan BUMN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yakni Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengutip buku Hukum Administrasi Negara di Indonesia karya Dr. Mhd Taufiqurrahman S.H., M.H., status pegawai BUMN juga dijelaskan secara lengkap dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, yaitu sebagai berikut:

  1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

  2. Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

(NDA)