Konten dari Pengguna

Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi karya intelektual. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karya intelektual. Foto: Pexels

Seseorang dapat mematenkan karya intelektualnya melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar suatu karya intelektual dapat dipatenkan. Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan?

Bagi yang ingin mengetahui syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan cara mematenkannya, simak informasinya dalam uraian artikel di bawah ini.

Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan

Ilustrasi membuat karya intelektual. Foto: Pexels

Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi atau karya intelektualnya di bidang teknologi.

Dengan paten, seseorang dapat melindungi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya intelektualnya, terutama ketika digunakan oleh pihak lain. Keuntungan tersebut berupa royalti.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mematenkan karya intelektual. Mengutip buku Paten Jilid I oleh Dr. Muhammad Citra Ramadhan, berikut syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan:

1. Invensi bersifat baru

Invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaannya tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukan hanya sekadar beda, tetapi juga harus ditinjau dari fungsi, ciri, dan teknisnya (features) pula.

2. Invensi mengandung langkah inventif

Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya.

3. Invensi dapat diterapkan dalam industri

Pasal 8 UU Paten menerangkan, invensi berupa produk yang dapat ditetapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Jika invensi yang diciptakan berupa jasa, maka harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

Baca juga: Pengertian HAKI, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Cara Mematenkan Karya Intelektual

Ilustrasi mematenkan karya intelektual. Foto: Pexels

Di era digital saat ini, mematenkan karya intelektual menjadi suatu hal yang penting dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif seperti konten kreator maupun pemilik UKM dan UMKM.

Pematenan karya intelektual saat ini pun sudah bisa diajukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman paten.dgip.go.id. Kemudian klik “Daftar Akun” untuk melakukan registrasi. Registrasi dengan mengisi data-data yang dibutuhkan, seperti email, password, nama, dan NIK. Jika semua data telah diisi lengkap, klik “Submit”.

  2. Pada halaman depan, klik menu “Permohonan” lalu pilih jenis hak yang ingin didaftarkan. Setelah itu, masukkan data-data yang dibutuhkan.

  3. Ikuti instruksi pendaftaran yang tertera pada website. Unggah data-data pendukung yang dibutuhkan.

  4. Jika semua data telah terisi lengkap, pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang didapatkan. Pembayaran maksimal pukul 23.60 WIB di hari yang sama. Jika semua dirasa sudah benar, klik “Selesai”.

Setelah permohonan diterima, pihak DJKI selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Jika ada dokumen yang salah atau keliru, DJKI akan menghubungi pemohon melalui email atau nomor HP yang terdaftar.

(NDA)