Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Apa Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan?
30 Oktober 2023 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seseorang dapat mematenkan karya intelektualnya melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi agar suatu karya intelektual dapat dipatenkan. Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan?
Bagi yang ingin mengetahui syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan cara mematenkannya, simak informasinya dalam uraian artikel di bawah ini.
Syarat Karya Intelektual yang Dapat Dipatenkan
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensi atau karya intelektualnya di bidang teknologi .
Dengan paten, seseorang dapat melindungi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari karya intelektualnya, terutama ketika digunakan oleh pihak lain. Keuntungan tersebut berupa royalti.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mematenkan karya intelektual. Mengutip buku Paten Jilid I oleh Dr. Muhammad Citra Ramadhan, berikut syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan:
ADVERTISEMENT
1. Invensi bersifat baru
Invensi akan dianggap baru jika tanggal penerimaannya tidak sama dengan teknologi yang sudah diungkapkan sebelumnya. Dalam konteks ini, “tidak sama” bukan hanya sekadar beda, tetapi juga harus ditinjau dari fungsi, ciri, dan teknisnya (features) pula.
2. Invensi mengandung langkah inventif
Berdasarkan Pasal 7 UU Paten, invensi dapat dikatakan inventif jika invensi tersebut merupakan hasil yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3. Invensi dapat diterapkan dalam industri
Pasal 8 UU Paten menerangkan, invensi berupa produk yang dapat ditetapkan harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama. Jika invensi yang diciptakan berupa jasa, maka harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Baca juga: Pengertian HAKI, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Cara Mematenkan Karya Intelektual
Di era digital saat ini, mematenkan karya intelektual menjadi suatu hal yang penting dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif seperti konten kreator maupun pemilik UKM dan UMKM.
ADVERTISEMENT
Pematenan karya intelektual saat ini pun sudah bisa diajukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI). Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Setelah permohonan diterima, pihak DJKI selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Jika ada dokumen yang salah atau keliru, DJKI akan menghubungi pemohon melalui email atau nomor HP yang terdaftar.
(NDA)