Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong? Berikut Penjelasannya
2 Juni 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan cek kosong lebih rinci, simak juga pembahasan lengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Pengertian Cek Kosong
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 2 Tahun 2000, cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik (bank) dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik (pemilik rekening) karena saldo tak cukup atau rekening telah ditutup.
Sederhananya, cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank ditolak bank karena saldo pemilik rekening tak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup.
Mengutip jurnal Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong oleh Kristhy, Febrizha, Riani, dkk., penerbit cek kosong bisa terjadi karena dana lupa disetorkan ke rekening giro. Hal tersebut juga bisa terjadi saat penerbit salah memperhitungkan bahwa dananya tersedia atau mencukupi di dalam rekening giro.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penerbit juga dapat mengalami kesalahan administrasi sehingga terjadinya penerbitan cek kosong.
Selanjutnya, apabila nasabah menyatakan tak sanggup menyetorkan dananya ke bank, bank akan menolak pembayarannya. Namun, jika nasabah menyatakan sanggup untuk menyetorkan dananya ke bank, bank akan menunggu sampai dana tersebut benar-benar ada.
Akibat dari penerbitan dan pemberian surat cek kosong akan membawa kerugian bagi penerima surat cek terutama kerugian materiil akibat tak terpenuhinya prestasi yang menjadi haknya.
Selain itu, merujuk jurnal Masalah Penggunaan Cek Kosong dalam Transaksi Bisnis oleh Masyhuri, bila penerbit tersebut menarik cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu enam bulan, rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan ke bank sentral, yakni Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini berarti pemegang rekening atau penerbit cek tersebut tidak dapat berhubungan dengan bank-bank yang ada, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Pihak yang Berperan dalam Penerbitan Cek
Mengutip jurnal Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong oleh Kristhy, Febrizha, Riani, dkk., berikut para pihak yang terlibat dalam penerbitan cek:
ADVERTISEMENT
(MQ)