Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong? Berikut Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cek kosong adalah cek yang ditolak bank karena saldo penerbit cek tak cukup atau rekening penerbit sudah ditutup. Cek kosong akan membawa kerugian bagi penerima cek dan dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat luas bahkan negara.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan cek kosong lebih rinci, simak juga pembahasan lengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Pengertian Cek Kosong
Berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 2 Tahun 2000, cek kosong adalah cek yang diunjukkan dan ditolak tertarik (bank) dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik (pemilik rekening) karena saldo tak cukup atau rekening telah ditutup.
Sederhananya, cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank ditolak bank karena saldo pemilik rekening tak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup.
Mengutip jurnal Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong oleh Kristhy, Febrizha, Riani, dkk., penerbit cek kosong bisa terjadi karena dana lupa disetorkan ke rekening giro. Hal tersebut juga bisa terjadi saat penerbit salah memperhitungkan bahwa dananya tersedia atau mencukupi di dalam rekening giro.
Selain itu, penerbit juga dapat mengalami kesalahan administrasi sehingga terjadinya penerbitan cek kosong.
Selanjutnya, apabila nasabah menyatakan tak sanggup menyetorkan dananya ke bank, bank akan menolak pembayarannya. Namun, jika nasabah menyatakan sanggup untuk menyetorkan dananya ke bank, bank akan menunggu sampai dana tersebut benar-benar ada.
Akibat dari penerbitan dan pemberian surat cek kosong akan membawa kerugian bagi penerima surat cek terutama kerugian materiil akibat tak terpenuhinya prestasi yang menjadi haknya.
Selain itu, merujuk jurnal Masalah Penggunaan Cek Kosong dalam Transaksi Bisnis oleh Masyhuri, bila penerbit tersebut menarik cek kosong selama tiga kali berturut-turut dalam jangka waktu enam bulan, rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan ke bank sentral, yakni Bank Indonesia.
Hal ini berarti pemegang rekening atau penerbit cek tersebut tidak dapat berhubungan dengan bank-bank yang ada, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Pihak yang Berperan dalam Penerbitan Cek
Mengutip jurnal Akibat dan Upaya Hukum Pemberian Cek Kosong oleh Kristhy, Febrizha, Riani, dkk., berikut para pihak yang terlibat dalam penerbitan cek:
Penerbit atau drawer adalah orang (nasabah) yang mengeluarkan cek.
Tertarik atau drawee adalah bank yang tertulis pada cek yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Pemegang atau holder adalah orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran dan namanya tercantum dalam cek.
Pembawa atau bearer adalah orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya di dalam cek tersebut. Jadi, siapa yang membawa dan menunjukkan cek tersebut ke drawee akan memperoleh pembayaran.
Pengganti atau order adalah orang yang mengganti kedudukkan holder dengan endosemen.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa yang terjadi jika menerbitkan cek kosong?

Apa yang terjadi jika menerbitkan cek kosong?
Dampak terburuknya, pemegang rekening tersebut tak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Apa itu penerbit?

Apa itu penerbit?
Penerbit atau penarik atau drawer adalah orang (nasabah) yang mengeluarkan cek.
Apa itu bearer?

Apa itu bearer?
Bearer adalah orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran tanpa menyebutkan namanya di dalam cek tersebut.
