Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Ekspor dan Impor? Berikut Ketentuan dan Contohnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Ekspor dan Impor. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Ekspor dan Impor. Sumber: pexels.com

Apa yang dimaksud dengan ekspor dan impor? Mungkin kamu sudah sering mendengar dua istilah tersebut. Ekspor dan impor sendiri merupakan kegiatan perdagangan internasional. Lalu, apa ketentuan dan contoh produk komoditasnya?

Menjawab hal di atas, berikut ini adalah pengertian, ketentuan, dan contoh komoditas mengenai ekspor dan impor mengutip dari Buku Mengenal Ekspor dan Import oleh Agung Feryanto (2018: hlm 17-31).

Pengertian Ekspor dan Impor

Mengutip Buku Mengenal Ekspor dan Impor (2018), ekspor merupakan kegiatan pengiriman barang dan jasa dari wilayah pabean dalam negeri ke wilayah pabean luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada yang mengatakan bahwa ekspor merupakan arus barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Negara atau orang-orang yang melakukan ekspor (menjual barang dan jasa keluar negeri) disebut eksportir.

Saat melakukan ekspor, maka negara tersebut akan menerima pemasukan yang biasa disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.

Syarat dan Ketentuan Ekspor

Dalam melakukan kegiatan ekspor, para pelaku juga harus menaati ketentuan ketentuan-ketentuan ekspor yang berlaku, yakni sebagai berikut:

  1. Eksportir wajib memiliki surat izin usaha perdagangan secara perorangan maupun badan hukum. Perusahaan yang terlibat dalam perdagangan ekspor didirikan dalam rangka penanaman modal.

  2. Eksportir wajib mengetahui barang yang dilarang untuk dijual ke luar negeri, misalnya barang barang peninggalan sejarah atau binatang yang dilindungi.

  3. Eksportir harus mengetahui jenis ekspor barang ke suatu negara yang dilarang oleh negara. Jenis barang yang dapat diekspor oleh perusahaan adalah barang hasil produksinya sendiri dan hasil produksi dari perusahaan lain di dalam negeri, seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, dan industri selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Komoditas Ekspor

  • Hasil tambang : Minyak bumi, gas alam, besi, baja, aluminium, emas, tembaga, batu bara, dan timah.

  • Hasil pertanian : Sayur–sayuran, kacang– kacangan dan buah–buahan.

  • Hasil perkebunan : Teh, minyak sawit, coklat, lada, kina, kopi, jagung, dan karet

  • Hasil industri : Tekstil, pakaian, semen, dan pupuk.

  • Hasil hutan : Kayu, kayu lapis, dan rotan.

  • Hasil perikanan : Udang, ikan laut, dan ikan air tawar.

Ilustrasi Pengertian Ekspor dan Impor. Sumber: pexels.com

Pengertian Impor

Mengutip Buku Mengenal Ekspor dan Impor (2018), impor merupakan kegiatan kan suatu perusahaan atau negara untuk mau masukan barang atau jasa dari luar negeri untuk diperdagangkan di dalam negeri dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi lain tentang impor adalah arus barang dari luar negeri ke dalam negeri. Dalam kegiatan ini terdapat pelaku pertukaran barang dan jasa atau lazimnya disebut importir.

Salah satu alasan mengimpor barang adalah karena mendapatkan keuntungan. Keuntungan diperoleh karena harga barang impor yang dijual bisa lebih murah ketimbang barang atau jasa yang sama yang diproduksi di dalam negeri.

Syarat dan Ketentuan Impor

  1. Perdagangan impor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal yang telah memiliki izin dari Departemen Perdagangan berupa Angka Pengenalan Importir Terbatas (APIT)

  2. Perdagangan dapat dilakukan perusahaan penanaman modal yang keseluruhan modalnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing atau oleh perusahaan patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki warga Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

  3. Perusahaan yang dapat melaksanakan perdagangan impor tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi, di bidang perdagangan ekspor dan impor, di bidang perdagangan besar atau distributor (wholesaler) dan di bidang perdagangan eceran (retailer) skala besar.

  4. Jenis barang yang dapat diimpor oleh perusahaan penanaman modal adalah mesin-mesin, suku cadang, bahan/peralatan bangunan dan bahan baku penolong guna pemakaian dalam proses produksi sendiri dan barang-barang lainnya yang kegunaannya berkaitan dengan jenis kegiatan usaha perdagangan yang diizinkan di dalam negeri.

Komoditas Impor

  • Hasil perkebunan: Gula, kopra (daging kelapa yang dikeringkan), buah-buahan, dan kacang kedelai.

  • Hasil pertanian: Beras, terigu.

  • Hasil industri: Kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, pakaian jadi, bahan-bahan kimia dan wol.

  • Hasil ternak: Daging sapi, keju, susu, dan mentega.

  • Jasa: Tenaga ahli

  • Obat-obatan

Demikian penjelasan, ketentuan, dan contoh komoditas ekspor dan impor. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang belajar mengenai perdagangan internasional.

(SRS)