Apa yang Dimaksud dengan Koperasi Syariah? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dipraktikkan di Indonesia. Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi syariah sebenarnya?
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk pengamalan ajaran Islam yang memiliki prinsip tolong menolong, kerja sama, dan saling membantu di antara sesama anggotanya.
Keberadaan koperasi dinilai dapat membantu perekonomian masyarakat yang berpendapatan rendah. Selain itu juga dapat mendukung sektor-sektor informal seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Apa yang Dimaksud dengan Koperasi Syariah?
Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Koperasi ini didirikan berdasarkan prinsip, tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan syariat Islam.
Mengutip dari etheses.iainkediri.ac.id, apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu ke fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang di dalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir, dan gharar.
Baca Juga: Jenis Usaha Koperasi di Indonesia
Tujuan Utama Koperasi Syariah
Koperasi syariah memiliki tujuan untuk menyejahterakan perekonomian anggota sesuai aturan dan akhlak syariah, menjalin keadilan dan persaudaraan sesama anggota, serta membagi pendapatan dan kekayaan antar-anggota secara merata berdasarkan kontribusi yang diberikan.
Karakteristik Koperasi Syariah
Dalam artikel yang berjudul Eksistensi Koperasi Syariah dalam Menjamin Hak Spiritual Nasabah di Indonesia (2018) oleh Mahfudzotin Nikmah, karakteristik koperasi syariah antara lain:
Staf dan karyawan koperasi syariah bertindak aktif dan dinamis, berpandangan positif dan produktif dalam menarik dan mengelola dana masyarakat.
Kantor koperasi syariah dibuka pada waktu tertentu dan ditunggui staf dan karyawan untuk memberikan pelayanan ke nasabah. Sebagian lainnya terjun langsung ke lapangan mencari nasabah, menarik dan menyalurkan dana ke nasabah, menyetor dana ke kas, memonitor dan melakukan supervisi.
Koperasi syariah berkomitmen melakuan pertemuan dengan semua komponen masyarakat di lapisan bawah melalui forum-forum pengajian, dakwah, pendidikan dan kegiatan sosial ekonomi. Hal tersebut berimplikasi terhadap kegiatan produktif di bidang ekonomi.
Manajemen dan operasional koperasi syariah dilakukan menurut pendekatan profesional dengan cara-cara Islami.
Mengakui hak milik anggota terhadap modal dan tak menetapkan riba dalam setiap transaksi.
Berfungsinya institusi ziswaf dan mengakui mekanisme pasar yang ada serta mengakui motif mencari keuntungan yang halal.
Prinsip-prinsip Koperasi Syariah
Adapun prinsip-prinsip koperasi syariah antara lain:
Kenggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istikamah).
Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai besarnya jasa usaha tiap anggota.
Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
Jujur, amanah, dan mandiri.
Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal.
Menjalin dan menguatkan kerja sama di antara anggota, antar-koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.
(SA)
