Apa yang Dimaksud dengan Proses Produk Halal? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal dapat diberikan kepada produk yang memenuhi standar proses produk halal. Apa yang dimaksud dengan proses produk halal?
Mengutip situs Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses produk halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari Bahan tidak halal. Agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan proses produk halal, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Proses Produk Halal?
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada 2 Februari 2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang peredaran produk yang berasal dari bahan yang diharamkan ataupun dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
Artinya, produk harus memiliki sertifikat halal agar bisa beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus membuat produk yang berasal dari bahan yang halal dan memenuhi proses produk halal.
Dalam proses produk halal sendiri juga perlu dilakukan melalui beberapa tahapan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, proses produksi halal meliputi keseluruhan proses produksi yang terdiri atas:
Fasilitas fisik berupa bangunan termasuk tata ruang tempat pangan diproduksi;
Fasilitas peralatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan penyimpanan; serta
Cara berproduksi yang meliputi: (a) cara penyembelihan hewan potong; (b) pemilihan bahan baku; (c) pemilihan bahan penolong dan bahan tambahan; (d) cara pengolahan; dan (e) cara penyajian.
Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Proses Produk Halal
Untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk, dibentuklah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut situs SIP Law Firm, Lembaga ini dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH yang didirikan oleh pemerintah meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau BUMN/BUMD.
Sedangkan LPH yang didirikan masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal?

Jelaskan apa yang dimaksud dengan sertifikasi halal?
Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Apa tujuan sertifikasi halal?

Apa tujuan sertifikasi halal?
Sertifikat halal berfungsi sebagai bukti bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan oleh fatwa MUI.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?
Untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus membuat produk yang berasal dari bahan yang halal dan memenuhi proses produk halal.
