news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Apa yang Dimaksud dengan Proses Produk Halal? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
13 Februari 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses produksi halal. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses produksi halal. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal dapat diberikan kepada produk yang memenuhi standar proses produk halal. Apa yang dimaksud dengan proses produk halal?
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam proses produk halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, dan bebas dari Bahan tidak halal. Agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan proses produk halal, simak penjelasannya dalam uraian di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Proses Produk Halal?

Ilustrasi proses produksi halal. Foto: Pixabay
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021) pada 2 Februari 2021.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah melarang peredaran produk yang berasal dari bahan yang diharamkan ataupun dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
ADVERTISEMENT
Artinya, produk harus memiliki sertifikat halal agar bisa beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.
Sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus membuat produk yang berasal dari bahan yang halal dan memenuhi proses produk halal.
Dalam proses produk halal sendiri juga perlu dilakukan melalui beberapa tahapan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, proses produksi halal meliputi keseluruhan proses produksi yang terdiri atas:
ADVERTISEMENT

Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Proses Produk Halal

Ilustrasi proses produksi halal. Foto: Pixabay
Untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk, dibentuklah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut situs SIP Law Firm, Lembaga ini dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
LPH yang didirikan oleh pemerintah meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau BUMN/BUMD.
Sedangkan LPH yang didirikan masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
(NDA)