Apakah Asuransi KPR Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Prosedurnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil. Saat pengajuan KPR, biasanya peserta diwajibkan memiliki asuransi KPR.
Sederhananya, asuransi KPR adalah jenis asuransi yang melekat pada pinjaman rumah atau properti. Asuransi ini meliputi perlindungan jiwa atau risiko lain yang telah disepakati oleh peserta.
Namun, apakah asuransi KPR bisa dicairkan? Artikel ini akan membahas informasi lengkap mengenai asuransi KPR, mulai dari pengertian hingga kemungkinan pencairannya.
Pengertian Asuransi KPR
Selain cicilan pokok dan bunga, peserta yang mengajukan pinjaman KPR biasanya juga diharuskan membayar asuransi setiap bulanannya. Asuransi ini diwajibkan sebagian besar bank untuk meminimalkan risiko kerugian selama masa kredit berlangsung.
Asuransi KPR hadir untuk memberikan perlindungan ke bank (pemberi kredit) dan peserta (peminjam) dalam kondisi tertentu, seperti:
Asuransi Jiwa Kredit: Melindungi bank apabila debitur meninggal dunia. Jika debitur meninggal dunia sebelum kredit lunas, asuransi ini akan melunasi sisa pinjaman ke bank.
Asuransi Kebakaran atau Properti: Melindungi rumah dari risiko kerusakan akibat kebakaran, bencana alam, atau hal lain yang tercantum dalam polis asuransi.
Baca Juga: Asuransi Rumah Terbaik, Ini Rekomendasi dan Tip Memilihnya
Apakah Asuransi KPR Bisa Dicairkan?
Secara umum, asuransi KPR hanya bisa dicairkan dalam kondisi tertentu yang sesuai dengan ketentuan polis asuransi. Berikut beberapa kondisi yang memungkinkan pencairan:
1. Kematian Debitur
Jika pemilik KPR meninggal dunia, pihak asuransi jiwa kredit akan melunasi sisa pinjaman ke bank. Hal ini berarti ahli waris tidak lagi terbebani dengan cicilan rumah. Namun, manfaat ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai ke ahli waris, melainkan digunakan langsung untuk melunasi utang.
2. Kerusakan Properti
Jika rumah mengalami kerusakan berat akibat kebakaran, bencana alam, atau risiko lain yang dijamin dalam polis, asuransi properti dapat mencairkan dana untuk biaya perbaikan atau penggantian properti.
3. Pembatalan KPR Sebelum Realisasi
Dalam beberapa kasus, jika KPR dibatalkan sebelum dana dicairkan dan premi asuransi telah dibayarkan, peserta bisa mengajukan pengembalian premi asuransi. Proses ini biasanya memerlukan pengajuan khusus ke pihak bank atau asuransi.
Prosedur Pencairan Asuransi KPR
Asuransi KPR tidak bisa dicairkan secara bebas seperti tabungan, tetapi jika peserta mengalami beberapa kondisi di atas, berikut langkah-langkahnya yang bisa diambil untuk mencairkannya:
Menghubungi pihak bank atau asuransi. Laporkan kejadian yang menjadi dasar klaim, seperti kematian debitur atau kerusakan properti.
Menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi polis asuransi, surat kematian (jika debitur meninggal), dan bukti kerusakan properti.
Proses verifikasi. Pihak asuransi akan memeriksa validitas klaim sesuai ketentuan polis.
Jika disetujui, dana akan disalurkan sesuai dengan prosedur.
(NDA)
