Apakah Bisa Jual Emas Tanpa Surat di Pegadaian? Berikut Jawaban Lengkapnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jual emas tanpa surat di Pegadaian. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jual emas tanpa surat di Pegadaian. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah bisa jual emas tanpa surat di Pegadaian? Sebagian orang menanyakan hal ini lantaran mereka ingin menjual emas tetapi nota pembelian sudah hilang.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Panduan Investasi Emas, emas merupakan salah satu jenis investasi yang bisa dijual kembali dengan mudah. Bahkan kamu bisa juga menjual emas di Pegadaian.
Namun biasanya saat menjual emas kamu harus menyertakan surat sebagai tanda kepemilikan emas tersebut. Lantas, apakah bisa jual emas tanpa surat di Pegadaian? Untuk mengetahui jawabannya mari simak penjelasan di bawah ini.

Apakah Bisa Jual Emas Tanpa Surat di Pegadaian?

Berdasarkan informasi yang didapat dari layanan customer service Pegadaian di Twitter, kamu bisa menjual emas di Pegadaian apabila emas tersebut dibeli melalui Galeri 24 dan kantor Pegadaian. Untuk penjualan emas dari luar Pegadaian dan Galeri 24 sementara ditiadakan.
Kemudian mengenai jual emas tanpa surat di Pegadaian tidak bisa dilakukan. Pasalnya nasabah wajib melampirkan nota pembelian asli dari pihak Pegadaian ketika ingin menjual emas tersebut. Jika saat ini nota hilang atau tercecer, penjualan tidak bisa diproses.
ADVERTISEMENT
Karena jual emas tanpa surat di Pegadaian tidak bisa dilakukan, maka solusi lain ialah menjualnya ke toko emas yang biasanya ada di pasar. Selain itu kamu juga bisa menjualnya secara langsung ke orang lain, misalnya, kerabat atau saudara.

Tips Jual Emas Tanpa Surat

Ilustrasi jual emas tanpa surat di Pegadaian. Foto: Unsplash
Sebenarnya kamu masih bisa mendapat harga terbaik ketika surat atau nota pembelian emas hilang. Berikut merupakan beberapa tips agar tetap bisa mendapat keuntungan saat menjual emas tanpa surat.

Jual di tempat kamu membeli emas

Sebaiknya jual emas tanpa surat di toko tempat kamu membeli. Walaupun ada biaya potongan, itu tidak akan sebesar nominal potongan jika kamu menjualnya di toko lain. Biaya potongan ini ada di setiap toko emas, tetapi nominalnya akan berbeda-beda.

Selalu pantau harga emas

Tips selanjutnya adalah selalu pantau pergerakan harga emas di pasaran. Sebagai contoh, harga emas hari ini berkisar Rp950.000, lalu cek grafik harga di beberapa hari sebelumnya. Jika ternyata harga jual terus meningkat dan jauh dari harga beli, kamu bisa menjual emas tersebut.
ADVERTISEMENT

Cek keadaan emas

Tips jual emas tanpa surat lainnya adalah mengecek keadaan emas tersebut. Pastikan kondisi emas masih dalam keadaan bagus agar bisa dibeli dengan harga sesuai kondisinya. Hal tersebut tentu akan berbeda jika kondisi emas tersebut kusam, penuh goresan, dan cacat.
Kondisi emas yang jelek biasanya dihargai dengan nominal yang sedikit atau jual rugi. Karena itulah cek dulu keadaan emas, kamu juga bisa mencuci ulang emas agar lebih bersih dan berkilau.

Ketahui kadar dan jenis emas

Tips selanjutnya adalah mengetahui kadar dan jenis emas yang ingin dijual. Semakin tinggi kadar emas, semakin tinggi harga yang ditawarkan. Sayangnya harga tinggi ini berlaku jika kelengkapan surat-surat dari emas masih tersimpan baik.
Setidaknya ketahui informasi kadar emas dan jenis emas yang kamu miliki. Jika sama sekali tidak tahu, khawatir harga jual yang diberikan oleh toko sangat rendah sehingga kamu akan merugi.
ADVERTISEMENT
Itu dia penjelasan mengenai jual emas tanpa surat di Pegadaian. Berdasarkan informasi di atas, kamu tidak bisa menjual emas di Pegadaian jika tidak memiliki kelengkapan surat. Namun kamu tetap bisa menjualnya di toko emas lain dengan harga jual lebih rendah.
(ZHR)