Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk Berobat? Ini Jawabannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat menjadi pertanyaan yang diajukan masyarakat. Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup bidang yang berbeda dengan dunia kesehatan.
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat, simak pembahasan lengkapnya di artikel Berita Bisnis berikut ini.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa untuk Berobat?
Mengutip setwan.jogjakota.go.id, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial ke seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Risiko sosial ekonomi yang dimaksud adalah seperti kecelakaan dan kematian. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai alat pengaman bagi pekerja, sehingga risiko sosial ekonomi tak akan mengganggu kesejahteraan para pekerja secara drastis.
Cakupan program perlindungan ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup semua kategori pekerja, termasuk pekerja lepas, magang, wirausaha, dan PKL.
Sementara, merujuk jurnal Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Gardena Department Store dan Supermarket di Kota Yogyakarta oleh Abiyoga, dalam bidang kesehatan, pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan yang memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari tujuan yang berbeda tersebut, dapat diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak dapat digunakan untuk berobat.
Namun, satu hal yang berkaitan dengan kesehatan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK memberikan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan di tempat kerja atau saat perjalanan pulang-pergi.
Sederhananya, program JKK tersebut memberikan kompensasi ke tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, sejak tenaga kerja berangkat bekerja sampai tenaga kerja tiba di rumah kembali.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 24 tahun 2011 dalam skripsi Peran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan terhadap Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Perspektif Maqasid Syariah oleh Sugiyaningrum, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas berikut ini:
Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Mengelola dana jaminan sosial tenaga kerja untuk kepentingan peserta.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial tenaga kerja.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ke peserta dan masyarakat.
(MQ)
Frequently Asked Question Section
Apa itu BPJS Kesehatan?

Apa itu BPJS Kesehatan?
Program yang diberikan pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa saja program jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan?

Apa saja program jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Apakah JKK juga berlaku saat terjadi kecelakaan di perjalanan pulang dari kerja?

Apakah JKK juga berlaku saat terjadi kecelakaan di perjalanan pulang dari kerja?
JKK memberikan perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan di tempat kerja atau saat perjalanan pulang-pergi.
