Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Kredivo Masuk BI Checking? Ketahui Jawabannya di Sini
22 Juli 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pertanyaan apakah Kredivo masuk BI Checking kerap dilontarkan oleh calon peminjam sebelum memutuskan layanan pinjaman online yang akan digunakan. Pasalnya, hampir sebagian layanan kredit menyertakan BI Checking sebagai salah satu pertimbangan apakah pengajuan kredit peminjam disetujui atau tidak.
ADVERTISEMENT
Menyadur laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), setiap kredit yang diajukan oleh debitur beserta riwayat pembayarannya akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang pada awalnya dikenal dengan BI Checking.
Apa Itu BI Checking?
Menurut sumber yang sama, BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Apabila permohonan kredit debitur berulang kali ditolak bank, hal itu bisa mengindikasikan bahwa kolektibilitasnya di Sistem Informasi Debitur tercatat buruk.
Seperti yang diketahui, Bank Indonesia memiliki Sistem Informasi Debitur (SIB) yang memuat informasi nasabah dengan tanggungan kredit. Di dalam sistem tersebut pula, berbagai riwayat setiap nasabah tercatat baik atau buruk. Hal itu secara tak langsung memengaruhi proses persetujuan pemberian fasilitas kredit selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sejak 31 Desember 2013, pengawasan perbankan dialihkan ke OJK. Bersamaan dengan itu, Sistem Informasi Debitur juga dialihkan secara bertahap ke pihak OJK. Tercatat sejak 1 Januari 2018 pengelolaan riwayat kredit debitur yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan yang sekarang kita kenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Apakah Kredivo Masuk BI Checking?
Dari sekian banyaknya layanan pinjaman online yang ada, Kredivo menjadi salah satu opsi yang cukup banyak digunakan untuk mengajukan kredit instan. Berkaitan dengan hal tersebut, apakah Kredivo masuk BI Checking?
Mengutip laman resmi Kredivo , setiap debitur yang tak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo, maka akun akan terblokir hingga tagihan terlunasi. Nantinya, pihak Kredivo akan mengirimkan pesan pengingat untuk membayar tagihan yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Apabila kredit tetap gagal dibayarkan, maka pihak Kredivo berhak mengambil tindakan hukum apa pun berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani. Termasuk menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga.
Perlu diketahui pula, setiap kegagalan pembayaran atas transaksi yang dilakukan akan dilaporkan kepada para pemberi pinjaman hingga Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan/atau lembaga lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipastikan bahwa Kredivo telah masuk ke BI Checking yang sekarang kita kenal dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Sebagai tambahan informasi, apabila debitur tak membayar tagihan dalam 30 hari, maka akan diberlakukan biaya keterlambatan dan kredit sama halnya dengan penggunaan kartu kredit. Secara keseluruhan, peminjam memiliki total 90 hari dari tanggal transaksi untuk membayar tagihan. Melewati batas waktu tersebut, maka peminjam dikategorikan sebagai debitur bermasalah.
ADVERTISEMENT
Menyadur laman OJK, penilaian atau kriteria yang muncul di SLIK berdasarkan urutan riwayat peminjaman adalah sebagai berikut:
Sebagai tambahan informasi, debitur dengan Kol 3 ke atas, umumnya akan mengalami penolakan pengajuan kredit. Untuk itu, pastikan kamu memiliki riwayat kredit yang baik agar pengajuan pinjaman selanjutnya dapat berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Itulah pembahasan singkat tentang apakah Kredivo masuk BI Checking yang kini kita kenal dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Semoga menambah kesadaran kita terkait tanggungan yang dibebankan saat mengajukan kredit.
(ANM)