Konten dari Pengguna

Apakah Kredivo Terdaftar di OJK, Begini Cara Ceknya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Agustus 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi logo Kredivo, Foto: kredivo.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Kredivo, Foto: kredivo.com
ADVERTISEMENT
Kebanyakan masyarakat, terutama yang menggunakan jasa layanan pinjaman online harus mengetahui legalitas perusahaan tersebut. Pertanyaan, apakah Kredivo terdaftar di OJK atau tidak, menjadi hal yang sering diutarakan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kredivo sendiri merupakan salah satu penyedia layanan pinjaman online yang ada di Indonesia. Adapun aplikasi pinjaman online atau juga kerap disebut fintech memang sedang digandrungi banyak pihak. Hal ini tidak lain karena kebutuhan mendapatkan dana secara cepat dan mudah.
Bagi masyarakat yang hendak mengetahui cara memastikan apakah Kredivo atau aplikasi pinjaman online lainnya telah berizin dan terdaftar di OJK, bisa menyimak terus artikel ini.

Profil Kredivo

Pada dasarnya, Kredivo ialah salah satu perusahaan yang menyediakan pinjaman atau kredit online kepada masyarakat di Indonesia. Meski bukan jadi satu-satunya, Kredivo jadi salah satu aplikasi yang banyak digunakan.
Dalam menyediakan layanan cicilan online, Kredivo memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk bisa melakukan pembelian sekarang dan baya nanti. Pengguna bisa melakukan beli sekarang dan bayar nanti dalam jangka waktu 30 hari, atau angsuran 3 bulan dengan bunga 0%. Selain itu Kredivo juga memberikan cicilan 6 sampai 12 bulan dengan bunga 2,6% per bulan.
Ilustrasi aplikasi Kredivo, Foto: play.google.com
Anda yang menggunakan aplikasi ini bisa mengunduhnya dengan mudah di ponsel pintar Anda melalui AppStore untuk perangkat IOS, dan PlayStore untuk perangkat Android. Mulai tanggal 20 Maret 2018 aplikasi Kredivo yang dinaungi oleh PT FinAccel Digital Indonesia telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bersama sejumlah aplikasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang mau mengecek apakah suatu aplikasi pinjaman online telah berizin atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa melakukan beberapa cara ini. Cara pertama yang bisa dilakukan ialah dengan mengunjungi laman resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.
Kemudian cara kedua yang bisa dilakukan ialah melalui layanan call center dari OJK, di nomor 157. Caranya cukup mudah, kalian hanya perlu mengetikkan nomor tersebut di layar ponsel Anda, dan Anda bisa langsung terhubung.
Setelah terhubung, ikuti ketentuannya untuk bisa menanyakan hal terkait legalitas dari suatu pinjaman online. Namun sebelum itu, pastikan terlebih dahulu sisa pulsa yang kalian miliki. Hal tersebut untuk menjaga kelancaran dalam mengakses informasi melalui layanan call center.
ADVERTISEMENT
Dan cara terakhir yang bisa Anda lakukan ialah dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp OJK, di nomor 081157157157. Setelah menyimpan nomor tersebut, Anda bisa membuka aplikasi WhatsApp dan membuka kontak tersebut.
Lalu ketik nama pinjaman online yang ingin Anda ketahui leagalitasnya. Jika sudah, tunggu beberapa saat sampai OJK memberikan balasan perihal pertanyaan yang diajukan. Dengan begitu, Anda akan mengetahui apakah suatu aplikasi pinjaman online legal atau ilegal.
Demikian informasi yang dapat diberikan terkait aplikasi Kredivo, serta cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online legal dan terdaftar di OJK atau tidak.
(NNR)