Konten dari Pengguna

Apakah Pencairan JHT Kena Pajak? Ini Ketentuan dan Simulasi Perhitungannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas apakah pencairan JHT kena pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas apakah pencairan JHT kena pajak. Foto: Pexels

Pertanyaan mengenai apakah pencairan JHT kena pajak kini menggema di media sosial. Hal ini bermula dari cerita sejumlah warganet yang merasa keberatan dengan besaran potongan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak orang yang merasa terkejut saat mengetahui adanya potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dinilai cukup besar. Akibatnya, masyarakat pun mulai mempertanyakan regulasi pemerintah terkait kebijakan pemotongan pajak atas hak pekerja ini.

Apakah Pencairan JHT Kena Pajak?

Ilustrasi membahas apakah pencairan JHT kena pajak. Foto: Pexels

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ketentuan tarif pajak JHT dibedakan menjadi dua berdasarkan waktu pencairannya.

Tarif pajak tersebut dalam bentuk PPh 21 final dan PPh 21 tarif progresif berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pertama, tarif pajak bagi JHT yang dibayarkan sekaligus atau lunas dalam waktu paling lama dua tahun kalender dihitung dari Januari. Kedua, tarif pajak bagi JHT yang dibayarkan sebagian.

Berikut rinciannya:

1. JHT Dibayar Sekaligus atau Lunas Paling Lama 2 Tahun Kalender

JHT akan dikenakan PPh 21 final dengan ketentuan:

  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.

  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.

2. JHT Dibayar Sebagian

Apabila JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, maka akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dengan ketentuan:

  • Tarif pajak 5% (ada Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP) untuk pencairan dana Rp0 - Rp60.000.000.

  • Tarif pajak dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 5% (tanpa NPWP) untuk pencairan dana Rp0 - Rp60.000.000.

  • Tarif pajak 15% (ada NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000.

  • Tarif pajak dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 15% (tanpa NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp60.000.000 - Rp250.000.000.

  • Tarif pajak 25% (ada NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000.

  • Tarif pajak dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 25% (tanpa NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp250.000.000 - Rp500.000.000.

  • Tarif pajak 30% (ada NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000.

  • Tarif pajak dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 30% (tanpa NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000.

  • Tarif pajak 35% (ada NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp5.000.000.000.

  • Tarif pajak dikenakan 20% lebih besar dari pemotongan tarif 35% (tanpa NPWP) untuk pencairan dana di atas Rp5.000.000.000.

Simulasi Perhitungan Pajak JHT

Sebagai informasi, berikut contoh perhitungan pajak JHT:

1. Contoh Perhitungan Pajak JHT Dibayar Sekaligus

Adi mencairkan dana JHT secara sekaligus saat pensiun senilai Rp250.000.000. Karena jumlah tersebut melebihi Rp50 juta, maka bagian saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh 21 bersifat final sebesar 5%, sedangkan Rp50 juta pertama dikenakan tarif 0%.

Dengan demikian, pajak yang perlu dibayarkan Adi adalah:

  • 0% x Rp50.000.000 = Rp 0.

  • 5% x Rp200.000.000 = Rp10.000.000.

  • Total pajak sebesar Rp0 + Rp10.000.000 = Rp10.000.000.

2. Contoh Perhitungan Pajak JHT Dibayar Sebagian

Budi mencairkan sebagian dana JHT pada tahun ketiga senilai Rp80.000.000 saat masih aktif bekerja. Karena jumlah tersebut melebihi Rp60 juta, maka Rp60.000.000 pertama dikenakan tarif 5% dan sisa saldo di atasnya dikenakan tarif 15% (asumsi memiliki NPWP).

Dengan demikian, pajak yang perlu dibayarkan Budi adalah:

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.

  • 15% x Rp20.000.000 = Rp3.000.000.

  • Total pajak sebesar Rp6.000.000.

Catatan tambahan: aturan pencairan sebagian JHT saat aktif bekerja (maksimal 10% untuk keperluan umum atau 30% untuk perumahan) hanya dikenakan tarif final (0% dan 5%) jika dilakukan pada tahun ke-1 dan ke-2.

Begitu memasuki tahun ketiga dan seterusnya, seluruh pencairan sebagian JHT akan otomatis beralih menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh seperti simulasi di atas.

Baca Juga: Purbaya Kaji Usulan Hapus Pajak JHT: Bisa Dikasih, Bisa Nggak

(MDP)