Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Perusahaan Swasta Ikut Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2023? Ini Infonya
22 Juni 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur nasional untuk Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada 29 Juni 2023. Selain libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 ini tertulis dalam SKB 3 Menteri per tanggal 16 Juni 2023. Peraturan tersebut menyatakan, jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 ada sebanyak tiga hari.
Lantas, apakah perusahaan swasta ikut cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui ketentuan mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 bagi perusahaan swasta.
Pengertian Cuti Bersama
Secara harfiah, cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi pada hari atau periode tertentu, seperti hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa karya Edi Abdullah, cuti bersama merupakan cuti yang baru saja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan beristirahat, dan merayakan acara tersebut bersama keluarga serta orang-orang terdekat mereka.
Selain diatur dalam Peraturan Pemerintah, cuti bersama juga dibuat kebijakannya dalam peraturan perusahaan dan biasanya dihitung sebagai hari kerja yang tidak perlu dihadiri oleh karyawan.
Ketentuan mengenai cuti bersama ini sebenarnya baru ditetapkan pada tahun 2003. Cuti bersama ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian (Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
Ketentuan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2023 bagi Perusahaan Swasta
Cuti bersama bagi perusahaan swasta, baik Hari Raya Idul Adha 2023 ataupun lainnya, sifatnya merupakan pilihan. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Edaran tersebut, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pegawai atau serikat pekerja.
Maka dari itu, di perusahaan swasta biasanya cuti bersama dimasukkan ke dalam cuti tahunan. Berbeda dengan PNS yang cuti bersama di luar cuti tahunan.
Dengan kata lain, mengenai libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 untuk pegawai swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama, maka bisa minta penggantian berupa uang lembur.
(NDA)