Konten dari Pengguna

Apakah Pinjol Masuk BI Checking? Berikut Cara Ceknya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Reuters/Iqro Rinaldi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Reuters/Iqro Rinaldi

Bank Indonesia checking ialah sebuah layanan yang memuat informasi terkait riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Apakah pinjol masuk BI checking? simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BI checking adalah sebuah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang memberikan rekam jejak soal kelancaran atau kemacetan angsuran kredit. Rekam jejak tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara sistematis untuk menentukan apakah seorang debitur mampu dalam membayar utang atau tidak.

Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan terpantau di OJK yang terjamin keamanannya. Namun lebih banyak lagi aplikasi pinjol ‘abal-abal’ yang proses pinjamannya sangat mudah hingga membuat kamu tergiur.

Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 situs pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021. Sementara bila ditarik dari awal tahun 2018, total sudah 3.631 pinjol ilegal yang diberantas. Lantas apakah pinjaman online masuk ke BI checking? Berikut jawabannya.

Apakah Pinjol Masuk BI Checking?

Setelah meminjam uang lewat pinjol, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. Jangan lari dari tanggung jawab dengan meminjam uang tanpa mengembalikan. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum yang akan menyusahkan kamu untuk melakukan pinjaman lain di kemudian hari.

Karena BI checking akan melakukan prosedur pengecekan riwayat pinjaman yang sebelumnya dilakukan lembaga perbankan dan non perbankan. Jika kamu memiliki catatan riwayat pinjaman yang bagus. Artinya kamu selalu membayar tagihan tepat waktu dan menuruti ketentuan yang berlaku, kamu tentu akan mendapatkan pinjaman dengan mudah termasuk melalui pinjaman online atau pinjol.

Sebaliknya jika catatan riwayat pinjaman yang sudah-sudah itu buruk, kamu akan sulit mendapatkan pinjaman berikutnya. Ini akan cukup merepotkan jika kamu ingin meminjam untuk keperluan usaha atau untuk keperluan lainnya.

Penilaian atau kriteria yang muncul di BI checking yaitu berdasarkan urutan riwayat peminjaman baik atau buruknya ialah sebagai berikut

  1. Kredit Lancar: Membayar tagihan tepat waktu dan tidak ada masalah apa pun.

  2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Nasabah yang masuk ke kategori ini adalah nasabah yang pernah mengalami penunggakan maksimal dua bulan.

  3. Kredit Tidak Lancar: Nasabah yang masuk dalam penilaian Kredit Tidak Lancar, apabila mereka pernah tidak membayar atau menunggak mulai dari bulan ketiga hingga bulan keenam.

  4. Kredit Diragukan: Kredit diragukan apabila kamu punya riwayat pinjaman yang sebenarnya sudah harus dilunasi, tapi kamu belum melunasinya.

  5. Kredit Macet: Nasabah sama sekali tidak membayar pinjamanmu selama bertahun-tahun.

Ilustrasi kantor pinjaman online ilegal. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Cara Cek BI Checking

Mengutip dari situs resmi OJK, berikut tata cara pengecekan informasi terkait kredit menggunakan sistem SLIK, yaitu:

  1. Kunjungi laman situs konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean sesuai dengan yang diinginkan.

  3. Kemudian, masukkan seluruh data atau informasi yang diminta secara lengkap dan benar.

  4. Langkah selanjutnya ialah mengunggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

  5. Tunggu surel atau e-mail resmi dari OJK yang melampirkan bukti Registrasi Antrean SLIK Online.

  6. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi data yang telah diinput melalui situs tadi.

  7. Apabila telah terverifikasi, OJK akan memberikan informasi terkait hasil verifikasi Antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

  8. Jika data dan dokumen yang telah diajukan memenuhi persyaratan, ikuti instruksi dalam e-mail yang dikirimkan OJK.

  9. Instruksi pertama, yaitu cetak formulir pendaftaran yang berisikan data dan ditandatangani sebanyak tiga kali.

  10. Selanjutnya ikut instruksi kedua, yaitu scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail beserta foto diri yang menunjukkan KTP.

  11. Setelah itu, OJK akan menghubungi via WhatsApp Video Call untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait data yang diajukan.

  12. Jika data yang diajukan telah dinyatakan lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui e-mail.

Kamu dapat memastikan status BI checking dengan mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor otoritas Jasa keuangan (OJK) secara langsung. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!

(SRS)