Apakah Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini mudah sekali seseorang dikenakan pidana atau sebaliknya. Padahal, kasus yang melilit sebenarnya perkara perdata berbasis pada perjanjian antara dua pihak, sehingga memicu lahirnya wanprestasi. Lantas, apakah wanprestasi bisa dipidanakan?
Pada dasarnya, wanprestasi termasuk bagian dari risiko yang wajib dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih rekan kerja sebelum melakukan kesepakatan di atas meterai.
Apabila sudah telanjur terjebak dalam perjanjian dengan wanprestasi tinggi, maka dapat mengajukan gugat wanprestasi ke pengadilan perdata. Simak ulasan artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lanjut.
Pengertian Wanprestasi
Sebelum membahas apakah wanprestasi bisa dipidanakan, ada baiknya untuk mengetahui pengertian wanprestasi terlebih dahulu. Mengutip buku Pokok-Pokok Hukum Kontrak oleh Muhammad Teguh Pangestu, berikut pengertian wanprestasi menurut para ahli:
Menurut Ridwan Khairandy, wanprestasi adalah suatu kondisi di mana debitor tidak menjalankan kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian. Selain tidak menjalankan kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian, wanprestasi dapat juga terjadi di mana debitur tidak menjalankan kewajibannya yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, wanprestasi adalah hal di mana tidak memenuhi suatu perutangan (perikatan). Berdasarkan sifatnya, wanprestasi mempunyai dua macam sifat yaitu pertama dapat terdiri atas hal bahwa prestasi itu memang dilakukan namun tidak secara sepatutnya. Kedua, prestasi itu tidak dilakukan pada waktu yang tepat.
Menurut J. Satrio, wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban perikatan, dengan perkataan lain, berkaitan dengan masalah "pembayaran" perikatan.
Menurut Salim H. S., wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.
Kesimpulannya, wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas meterai. Perbuatan wanprestasi ini dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga ia dapat melakukan tuntutan kepada debitur.
Apakah Wanprestasi Bisa Dipidanakan?
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam buku Hukum Perikatan oleh Lia Amaliya, hal-hal yang bisa kreditur tuntut kepada debitur akibat telah melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut:
Kreditur dapat meminta pemenuhan prestasi saja dari debitur.
Kreditur dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada debitur (Pasal 1267 KUH Perdata).
Kreditur dapat menuntut dan meminta ganti rugi, hanya mungkin kerugian karena keterlambatan.
Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Kreditur dapat menuntut pembatalan disertai ganti rugi kepada debitur. Ganti rugi itu berupa pembayaran uang denda.
Jadi, apakah wanprestasi bisa dipidanakan? Jawabannya adalah tidak. Menurut Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian (di mana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk), maka perbuatan tersebut merupakan masalah keperdataan.
Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau tidak bisa dipidanakan. Hal ini juga sejalan dengan yang disebutkan dalam Putusan No. 1601 K/Pid/1990.
Di dalamnya berbunyi: "Apabila ada perbuatan yang mengakibatkan gagalnya sebuah perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang mana ini merupakan ranah hukum perdata."
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu wanprestasi?

Apa itu wanprestasi?
Wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai.
Apa akibat jika terjadi wanprestasi?

Apa akibat jika terjadi wanprestasi?
Perbuatan wanprestasi ini dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga ia dapat melakukan tuntutan kepada debitur.
Sanksi apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang melakukan wanprestasi?

Sanksi apa yang dapat dikenakan bagi pihak yang melakukan wanprestasi?
Menurut Pasal 1267 KUHP Perdata, seseorang dapat menuntut prestasi disertai ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
