Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasannya
5 September 2022 6:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini mudah sekali seseorang dikenakan pidana atau sebaliknya. Padahal, kasus yang melilit sebenarnya perkara perdata berbasis pada perjanjian antara dua pihak, sehingga memicu lahirnya wanprestasi. Lantas, apakah wanprestasi bisa dipidanakan?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, wanprestasi termasuk bagian dari risiko yang wajib dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu berhati-hati dalam memilih rekan kerja sebelum melakukan kesepakatan di atas meterai.
Apabila sudah telanjur terjebak dalam perjanjian dengan wanprestasi tinggi, maka dapat mengajukan gugat wanprestasi ke pengadilan perdata. Simak ulasan artikel di bawah ini untuk penjelasan lebih lanjut.
Pengertian Wanprestasi
Sebelum membahas apakah wanprestasi bisa dipidanakan, ada baiknya untuk mengetahui pengertian wanprestasi terlebih dahulu. Mengutip buku Pokok-Pokok Hukum Kontrak oleh Muhammad Teguh Pangestu, berikut pengertian wanprestasi menurut para ahli:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas meterai. Perbuatan wanprestasi ini dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sehingga ia dapat melakukan tuntutan kepada debitur.
Apakah Wanprestasi Bisa Dipidanakan?
Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam buku Hukum Perikatan oleh Lia Amaliya, hal-hal yang bisa kreditur tuntut kepada debitur akibat telah melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jadi, apakah wanprestasi bisa dipidanakan? Jawabannya adalah tidak. Menurut Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, apabila seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian (di mana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk), maka perbuatan tersebut merupakan masalah keperdataan.
Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau tidak bisa dipidanakan. Hal ini juga sejalan dengan yang disebutkan dalam Putusan No. 1601 K/Pid/1990.
Di dalamnya berbunyi: "Apabila ada perbuatan yang mengakibatkan gagalnya sebuah perjanjian, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang mana ini merupakan ranah hukum perdata."
(NDA)