Aplikasi Slip Gaji Online yang Memudahkan Perusahaan dan Karyawan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Sebagai seorang karyawan tentu kamu tak asing dengan yang namanya slip gaji. Jika dulu slip gaji berbentuk dokumen cetak atau kertas, kini tersedia aplikasi slip gaji daring yang disajikan secara digital.
Slip gaji sendiri merupakan dokumen berisi rincian pembayaran upah yang diberikan oleh pihak pemberi kerja setiap bulan ke pekerja. Dokumen tersebut mencantumkan rincian pembayaran upah, mulai dari gaji kotor hingga gaji bersih setelah dikurangi potongan lain.
Ketentuan mengenai pemberian slip gaji sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 53 ayat 2. Peraturan tersebut menerangkan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah beserta rinciannya ke pekerja. Karena itulah kehadiran aplikasi slip gaji online bisa memudahkan para pengusaha atau pemberi kerja.
Manfaat Aplikasi Slip Gaji Online
Aplikasi slip gaji online dapat diakses melalui HP dengan sambungan jaringan Internet. Dengan demikian perusahaan atau karyawan tak perlu repot menyimpan slip gaji berbentuk kertas.
Terlebih dokumen berbentuk kertas lebih mudah rusak atau tintanya mudah pudar. Untuk mengetahui manfaat aplikasi slip gaji online lainnya simak penjelasan di bawah.
Memperjelas data keuangan karyawan
Menyimpan data gaji karyawan dengan aman
Menunjukkan perhitungan gaji secara rinci dan transparan
Mengurangi biaya operasional perusahaan karena tak perlu mencetak slip gaji di kertas
Aplikasi Slip Gaji Online
Ada banyak aplikasi slip gaji online yang dapat kamu gunakan secara efisien. Mari ketahui rincainnya berikut ini.
E Plus by Gaji.id
Aplikasi slip gaji online yang pertama adalah E Plus by Gaji.id. Aplikasi besutan PT. Sofco Graha ini dapat kamu unduh melalui Google Play Store dan juga App Store.
Disadur dari laman resminya, E Plus by Gaji.id memiliki berbagai fitur unggulan, antara lain untuk mengunduh slip gaji, approval request, data pegawai, dan request permission.
GajiQ
Merangkum dari www.gajiq.id, GajiQ merupakan aplikasi bisnis gratis untuk usaha nasional kecil sampai menengah yang bertujuan untuk mengelola upah dan kehadiran karyawan.
Aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store ini akan membantu kamu untuk mengelola berbagai hal, mulai dari mengatur pembayaran tunjangan dan bonus pegawai, mengatur jadwal gajian, riwayat gajian, mengunduh slip gaji digital, dan sebagainya.
GajiGesa
Rekomendasi selanjutnya adalah GajiGesa. Berdasarkan laman resminya, GajiGesa menyediakan tiga produk utama, yakni Earned Wage Access, layanan payroll, dan prensi online.
Tak hanya itu, GajiGesa juga menyediakan produk digital seperti top up pulsa, top up e-wallet, pembayaran tagihan listrik, PDAM dan lainnya. Layanan ini bisa kamu manfaatkan untuk melakukan usaha sampingan.
E-Slip HRDPintar
Aplikasi slip gaji online selanjutnya, yaitu E-Slip HRDPintar. Berdasarkan laman resmi hrdpintar.com, pengguna dapat mengakses berbagai fitur di aplikasi tersebut. Misalnya untuk urusan slip gaji, jadwal kerja, mengurus cuti dan izin, pajak PPh21, kehadiran, lembur, reimbursement, dan lainnya. E-Slip HRDPintar bisa diunduh secara gratis lewat App Store dan Google Play Store.
Mahir PPh21
Aplikasi slip gaji online yang terakhir ialah Mahir PPh21. Disadur dari laman resminya, Mahir PPh21 memiliki fitur lengkap, mulai dari slip gaji hingga perhitungan pajak dan SPT. Misalnya SPT Tahunan 1721 A1, slip perhitungan PPh 21 penghasilan teratur dan tidak teratur, PPh 21 bukan pegawai, dan lain-lain.
Itu dia referensi aplikasi slip gaji online yang dapat kamu gunakan. Semoga tulisan ini bermanfaat.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa itu slip gaji?

Apa itu slip gaji?
Slip gaji merupakan dokumen berisi rincian pembayaran upah yang diberikan oleh pihak pemberi kerja setiap bulan ke pekerja.
Apa isi slip gaji?

Apa isi slip gaji?
Umumnya slip gaji mencantumkan rincian pembayaran upah, mulai dari gaji kotor hingga gaji bersih setelah dikurangi potongan lain.
Apakah karyawan wajib mendapatkan slip gaji dari perusahaan?

Apakah karyawan wajib mendapatkan slip gaji dari perusahaan?
Ketentuan mengenai pemberian slip gaji sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 pasal 53 ayat 2. Peraturan tersebut menerangkan bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah beserta rinciannya ke pekerja.
