Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Arti Bank Sentral Sebagai Bank Sirkulasi di Suatu Negara
7 Februari 2024 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bank sentral memiliki fungsi sebagai bank sirkulasi artinya bank berwenang dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penerbitan serta peredaran mata uang di sebuah negara.
Bank sentral yang pertama kali berfungsi sebagai bank sirkulasi di Indonesia adalah De Javasche Bank. Berikut info lengkap seputar bank sentral yang berfungsi sebagai bank sirkulasi di Indonesia.
Mengenal Bank Sentral yang Berfungsi Sebagai Bank Sirkulasi di Indonesia
Merujuk buku Perilaku Kebijakan Bank Sentral di Indonesia oleh Adhitya Wardhono, Yulia Indrawati, dkk., De Javasche Bank didirikan pada 24 Januari 1828.
Pada Oktober 1945, NICA menugaskan De Javasche Bank menjadi bank sirkulasi di Indonesia. Tugas utama De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi saat itu, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Pada 1953, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia, di mana De Javasche Bank berganti nama menjadi Bank Indonesia dan di posisikan di bawah naungan pemerintahan.
Kala itu, peran Bank Indonesia sebagai bank sirkulasi yaitu menjaga Rupiah agar tetap stabil, bertanggung jawab atas peredaran uang di Indonesia, serta mengembangkan dan mengawasi urusan kredit.
Fungsi Bank Sentral di Indonesia Lainnya
Dihimpun dari buku Bank dan Lembaga Keuangan oleh Syaiful Anwar, dkk., berikut fungsi bank sentral di Indonseia lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999:
1. Sebagai regulator
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran. Bank ini mampu menjadikan sistem pembayaran lebih efisien dengan cara mendorong interoperability antar penyelenggara APMK.
ADVERTISEMENT
2. Sebagai lembaga pengawas
Bank Indonesia berwenang untuk melakukan pengawasan, pemantauan atau pemeriksaan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Ini berlaku bagi lembaga perbankan maupun non-bank.
3. Sebagai fasilitator sistem pembayaran
Sebagai fasilitator, Bank Indonesia berperan dalam mengarahkan perkembangan sistem pembayaran nasional. Bank ini juga mendukung upaya penciptaan industri sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien.
(NDA)