Konten dari Pengguna

Arti Kode P dalam CPNS dan Kode Lainnya pada Hasil Tes SKD

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 Januari 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kode P dalam CPNS. Foto: Foto: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode P dalam CPNS. Foto: Foto: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peserta yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) perlu tahu apa arti dari masing kode yang terdapat dalam pengumuman hasil tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Dalam pengumuman tersebut peserta akan menjumpai beberapa kode seperti P/L, P, TL dan TH.
ADVERTISEMENT
Masing-masing kode tersebut memiliki arti yang menjelaskan mengenai lulus tidaknya peserta dalam seleksi CPNS pada instansi yang diikuti.
Lantas apa arti kode P dan CPNS? Simak penjelasannya berikut ini beserta arti dari kode lainnya.

Arti Kode P dalam CPNS dan Kode Lainnya

Ilustrasi kode P dalam CPNS. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Pada pengumuman kelulusan tes SKD dalam seleksi penerimaan CPNS di masing-masing instansi, terdapat kode huruf pada kolom keterangan. Kode yang dimaksud meliputi huruf P, L, L-1, TL dan TH.
Setiap kode tersebut mengandung arti berbeda-beda yang perlu dipahami oleh peserta.
Seperti yang tertera pada Pengumuman Nomor : KP.01.02/A.IV/1286/2024 tentang Hasil Kelulusan (Pasca Sanggah) pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023, berikut ini adalah arti setiap kode dalam pengumuman CPNS.
ADVERTISEMENT

1. Kode P

Peserta yang mendapatkan kode P artinya peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Namun yang perlu diketahui, tidak semua peserta yang nilainya lulus passing grade dapat mengikuti tahapan berikutnya.
Karena untuk dapat mengikuti tes SKB, peserta harus termasuk ke dalam ranking peserta yang jumlahnya tiga kali jumlah formasi dari suatu posisi yang diikuti.

2. Kode L

Sementara itu, untuk kode L dalam pengumuman CPNS memiliki arti peserta lulus seleksi CPNS.
Dengan demikian apabila, seorang peserta mendapatkan kode P/L maka artinya peserta tersebut mendapatkan nilai yang memenuhi ambang atas atau passing grade dan berhak untuk melanjutkan tahapan berikutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
ADVERTISEMENT
Namun apabila peserta hanya mendapatkan kode P maka artinya peserta mendapatkan nilai yang sesuai dengan passing grade tetapi tidak dapat lanjut mengikuti tes SKB.

3. Kode L-1

Kode lain yang tertera dalam pengumuman CPNS adalah L-1. Kode ini memiliki arti bahwa peserta lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Dengan demikian, peserta yang mendapatkan nilai sesuai passing grade dan dapat melanjutkan tahapan berikutnya mendapatkan kode P/L-1.

4. Kode TL

Arti dari kode TL yaitu peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

5. Kode TH

Kode lain yang tertera dalam pengumuman CPNS adalah TH. Arti yang terkandung dalam kode TH yakni peserta tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi ataupun Panselnas.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah arti dari masing-masing kode yang terdapat dalam pengumuman CPNS.
(SA)