Konten dari Pengguna

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan yang Berlaku di Indonesia

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock

Dalam memungut pajak, pemerintah menyediakan asas pemungutan pajak agar aktivitas ini dapat berjalan dengan lancar. Asas tersebut merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan sekaligus melakukan pemungutan pajak.

Setiap negara memiliki asas pemungutan pajak yang berbeda-beda, tetapi umumnya para ahli membagi asas tersebut ke dalam empat atau lima bagian. Sementara di Indonesia sendiri setidaknya memiliki tujuh asas dalam pemungutan pajaknya.

Untuk mengetahui macam-macam asas pemungutan pajak menurut para ahli serta yang berlaku di Indonesia, simak penjabarannya dalam uraian artikel di bawah ini.

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock

Menyadur dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, berikut asas-asas yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak menurut para ahli.

1. Adam Smith

  1. Asas Equality: Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus adil sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak.

  2. Asas Certainty: Semua pungutan pajak harus jelas dan tegas. Pemungutan pajak yang jelas akan memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban wajib pajak, sehingga akan meningkatkan kesadaran mereka.

  3. Asas Convinience of Payment: Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib, misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya (pay as you earn).

  4. Asas Efficiency: Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. W.J. Langen

  1. Asas Daya Pikul: Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan jumlah penghasilan wajib pajak. Makin tinggi penghasilan, maka makin tinggi pajak yang dibebankan.

  2. Asas Manfaat: Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kepentingan umum.

  3. Asas Kesejahteraan: Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  4. Asas Kesamaan: Dalam kondisi yang sama, setiap wajib pajak harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

  5. Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya: Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak, sehingga tidak memberatkan wajib pajak.

3. Adolf Wagner

  1. Asas Politik Finansial: Pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

  2. Asas Ekonomi: Penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

  3. Asas Keadilan: Pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

  4. Asas Administrasi: Menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

  5. Asas Yuridis: Segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Ilustrasi menghitung pemungutan pajak. Foto: Shutterstock

Berdasarkan informasi dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi karya Eeng Ahman dan Epi Indriani, berikut tujuh asas pemugutan pajak yang berlaku di Indonesia:

  1. Asas yuridis: Pemungutan pajak harus jelas dan berdasarkan aturan atau undang-undang yang berlaku. Salah satu asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945.

  2. Asas umum: Pemungutan pajak harus didasarkan atas keadilan umum. Dengan kata lain, pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk rakyat Indonesia.

  3. Asas ekonomis: Pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak. Hasilnya pun harus digunakan untuk memenuhi kepentingan umum masyarakat.

  4. Asas finansial: Jumlah pungutan pajak harus sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

  5. Asas kebangsaan: Setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Asas sumber: Pemungutan pajak harus sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Artinya, pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

  7. Asas wilayah: Hampir sama dengan asas sumber, pemungutan pajak harus berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan asas pemungutan pajak?

chevron-down

Asas pemungutan pajak merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan sekaligus melakukan pemungutan pajak.

Apa makna dari asas yuridis dalam pemungutan pajak?

chevron-down

Asas yuridis dalam pemungutan pajak berarti pajak harus dipungut secara jelas dan berdasarkan aturan atau undang-undang yang berlaku.

Apa aturan yang termasuk dalam asas

chevron-down

yuridis pemungutan pajak di Indonesia? Salah satu asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945.