Konten dari Pengguna

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan yang Berlaku di Indonesia

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Februari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam memungut pajak, pemerintah menyediakan asas pemungutan pajak agar aktivitas ini dapat berjalan dengan lancar. Asas tersebut merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan sekaligus melakukan pemungutan pajak.
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki asas pemungutan pajak yang berbeda-beda, tetapi umumnya para ahli membagi asas tersebut ke dalam empat atau lima bagian. Sementara di Indonesia sendiri setidaknya memiliki tujuh asas dalam pemungutan pajaknya.
Untuk mengetahui macam-macam asas pemungutan pajak menurut para ahli serta yang berlaku di Indonesia, simak penjabarannya dalam uraian artikel di bawah ini.

Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli

Ilusutrasi pajak. Foto: Shutterstock
Menyadur dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, berikut asas-asas yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak menurut para ahli.

1. Adam Smith

ADVERTISEMENT

2. W.J. Langen

3. Adolf Wagner

ADVERTISEMENT

Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Ilustrasi menghitung pemungutan pajak. Foto: Shutterstock
Berdasarkan informasi dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi karya Eeng Ahman dan Epi Indriani, berikut tujuh asas pemugutan pajak yang berlaku di Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)