Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli dan yang Berlaku di Indonesia
8 Februari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam memungut pajak , pemerintah menyediakan asas pemungutan pajak agar aktivitas ini dapat berjalan dengan lancar. Asas tersebut merupakan dasar dan pedoman yang digunakan oleh pemerintah saat membuat peraturan sekaligus melakukan pemungutan pajak.
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki asas pemungutan pajak yang berbeda-beda, tetapi umumnya para ahli membagi asas tersebut ke dalam empat atau lima bagian. Sementara di Indonesia sendiri setidaknya memiliki tujuh asas dalam pemungutan pajaknya.
Untuk mengetahui macam-macam asas pemungutan pajak menurut para ahli serta yang berlaku di Indonesia, simak penjabarannya dalam uraian artikel di bawah ini.
Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli
Menyadur dari laman resmi Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, berikut asas-asas yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak menurut para ahli.
1. Adam Smith
ADVERTISEMENT
2. W.J. Langen
3. Adolf Wagner
ADVERTISEMENT
Asas Pemungutan Pajak di Indonesia
Berdasarkan informasi dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi karya Eeng Ahman dan Epi Indriani, berikut tujuh asas pemugutan pajak yang berlaku di Indonesia:
ADVERTISEMENT
(NDA)