Konten dari Pengguna

Aturan Baru Bansos 2027, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas aturan baru bansos 2027. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas aturan baru bansos 2027. Foto: Pexels

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru bansos 2027 sebagai langkah strategis dalam menata ulang sistem penyaluran bantuan. Hal ini sejalan dengan implementasi Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial) untuk menghadirkan layanan integrasi data yang transparan.

Transformasi layanan digital tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko salah sasaran dan mempercepat proses verifikasi data. Melalui sistem ini, penyaluran berbagai program kesejahteraan sosial diproyeksikan menjadi lebih akurat.

Aturan Baru Bansos 2027

Ilustrasi memahami aturan baru bansos 2027. Foto: Pexels

Pemerintah mendorong pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) melalui Portal Perlinsos yang dijadwalkan beroperasi penuh pada awal 2027. Hal ini difungsikan sebagai sarana evaluasi kelayakan dan pembaruan basis data agar alokasi bantuan lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, pemanfaatan Perlinsos Digital membuka ruang pendaftaran seluas-luasnya bagi publik. Nantinya, seluruh proses seleksi dan verifikasi akan dikelola langsung oleh kecerdasan sistem secara objektif.

Menurut dia, portal ini mengusung tiga misi utama, mencakup validasi ulang data penerima bansos, penyempurnaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta efisiensi birokrasi berbasis teknologi.

Transformasi digitalisasi tersebut juga merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto agar birokrasi lebih adaptif terhadap perubahan sosial dan berorientasi pada keadilan digital.

Pemerintah sendiri mematok target dengan menjaring hingga 48 juta keluarga terdaftar ke dalam Portal Perlinsos. Dukungan dari 289 ribu Agen Perlinsos di lapangan turut dikerahkan guna mendongkrak partisipasi publik yang saat ini telah mencatat 5,6 juta pendaftar.

“Target kita adalah 50 persen penduduk atau sekitar 48 juta keluarga terdaftar Perlinsos Digital,” kata Gus Ipul dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Perluasan Perlinsos dan Rencana Implementasi Tahun 2027 di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Rabu, 30 September 2026, seperti dikutip dari laman Kemensos.

Syarat Daftar Bansos 2027

Adapun Portal Perlinsos Digital menjadi sarana pendaftaran calon penerima bansos 2027, terutama bantuan di bawah Kemensos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNt)/Kartu Sembako/Program Sembako.

Untuk mendaftarkan diri, masyarakat harus menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Nomor meteran listrik pelanggan Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero).

  • Mengikuti proses pengenalan wajah (face recognition).

Cara Daftar Bansos 2027

Berikut ini merupakan panduan registrasi calon penerima bansos 2027:

1. Akses Portal Perlinsos

Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi perlinsos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengajuan bansos secara mandiri. Langkah awal ini membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh warga yang ingin mendaftarkan diri.

2. Masuk dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Setiap pendaftar wajib melakukan otentikasi akun menggunakan layanan IKD yang telah terintegrasi.

Apabila belum memiliki profil digital tersebut, maka pemohon diimbau untuk mengunduh aplikasi IKD dan menyelesaikan registrasi identitas terlebih dahulu.

3. Lakukan Pendaftaran

Tahapan berikutnya mengharuskan pemohon menyelesaikan proses pemindaian wajah dan melampirkan informasi nomor meteran listrik.

Seluruh petunjuk pengisian harus diikuti secara saksama agar berkas dapat diproses oleh sistem.

4. Menunggu Hasil Penilaian

Data yang telah dikirimkan akan melalui tahap verifikasi guna menentukan kelayakan penerima bansos berdasarkan aturan yang berlaku.

Keberhasilan pendaftaran tidak otomatis menjamin pencairan dana, karena penetapan bergantung pada hasil validasi.

Baca Juga: Apa Arti Aktif DTSEN? Ini Penjelasannya

(MDP)