Konten dari Pengguna

Aturan Baru Ekspor SDA lewat BUMN yang Diumumkan Prabowo, Ini Rincian Skemanya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas aturan baru ekspor SDA yang diumumkan Prabowo. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas aturan baru ekspor SDA yang diumumkan Prabowo. Foto: Pexels

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan baru ekspor SDA (sumber daya alam) Indonesia. Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut menegaskan penunjukan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak tunggal yang akan mengirimkan produk-produk dalam negeri ke berbagai negara.

Keputusan itu disampaikan Prabowo ketika berpidato pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo, seperti dilihat dari akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).

Aturan Baru Ekspor SDA

Ilustrasi kebun sawit. Foto: Pexels

Dalam pidatonya, Prabowo menuturkan bahwa penerbitan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam merupakan langkah strategis pemerintah. Dia menyebut, seluruh penjualan ekspor akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk.

“Kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi ferroalloy. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa kebijakan itu dapat disebut sebagai marketing facility. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengawasan serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor.

1. Potensi Penerimaan

Presiden juga mengungkap adanya potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran tata kelola ekspor SDA. Ia mengatakan perkiraan potensi yang bisa dihimpun melalui perbaikan sistem mencapai US$150 miliar per tahun.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyatakan bahwa tiga komoditas utama menjadi fokus kebijakan tata kelola ekspor SDA, yang mencapai lebih dari US$65 miliar per tahun. Angka itu mencakup minyak kelapa sawit sekitar US$23 miliar, batu bara sekitar US$30 miliar, dan paduan besi sekitar US$16 miliar.

Tak hanya itu, Prabowo turut membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan beberapa negara lain. Disampaikan bahwa rasio penerimaan Indonesia berada di kisaran angka 11-12 persen terhadap domestik bruto (PDB), sedangkan Meksiko sekitar 25 persen dan Filipina sekitar 21 persen.

2. Berkaca dari Negara-Negara Tetangga

Prabowo meyakini bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara. Dia pun berharap supaya penerimaan Indonesia dari ekspor komoditas alam bisa mengikuti keberhasilan pengelolaan oleh negara-negara tetangga.

“Kebijakan ini telah banyak dijalankan oleh negara-negara lain yang benar-benar menguasai kekayaan sumber daya alam mereka. Kita harus lihat dan belajar dari Saudi Arabia, dari Qatar, dari Rusia, dari Aljazair, dari Kuwait, dari Maroko, dari Ghana, bahkan dari tetangga kita, Malaysia dan Vietnam,” ujar Prabowo.

Detail Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA

Berdasarkan tampilan visual slide pemaparan Prabowo, berikut adalah rincian skema PP tata kelola ekspor komoditas SDA:

1. Tahap I (Mulai 1 Juni - 31 Agustus 2026)

Tahap ini merupakan proses transisi pengalihan transaksi dagang ekspor-impor antara pembeli (buyer) di luar negeri (LN) dengan penjual (exporter) di dalam negeri (DN). Dari semula dilakukan oleh pihak perusahaan swasta, akan beralih ke BUMN.

A. Proses Pengurusan Ekspor

  • Pre-clearance (pra-pembersihan atau tahap persiapan): diurus oleh perusahaan swasta, tetapi sudah masuk dalam proses transisi.

  • Clearance (pembersihan kepabeanan): masuk dalam proses transisi dan mulai ditangani oleh BUMN.

  • Post-clearance (pasca-pembersihan): diurus oleh perusahaan swasta, tetapi masuk dalam proses transisi.

B. Ketentuan Utama

  • Perusahaan swasta atau eksportir harus mulai mengalihkan transaksi dagangnya ke BUMN.

  • BUMN berkewajiban melakukan transaksi dan kontrak dengan semua pembeli di luar negeri.

2. Tahap II (Mulai 1 September 2026)

Tahap ini merupakan implementasi penuh hubungan dagang antara pembeli di luar negeri dan penjual di dalam negeri. Ini menggunakan skema Business-to-Business (B2B) antara perusahaan swasta dan BUMN, serta dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.

A. Proses Pengurusan Ekspor

  • Pre-clearance: diurus penuh oleh BUMN.

  • Clearance: diurus penuh oleh BUMN.

  • Post-clearance: diurus penuh oleh BUMN.

B. Ketentuan Utama

  • Seluruh transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri sepenuhnya menjadi ranah BUMN.

  • Tanggung jawab dan kewenangan penuh dalam pengurusan ekspor berada di tangan BUMN.

3. Detail Alur Operasional

Secara umum, skema tahapan teknis pengurusan ekspor komoditas SDA ini mencakup:

A. Pre-Clearance (Tahap Persiapan Dokumen dan Barang)

  • Legalitas dan perizinan: pemenuhan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan dokumen spesifik Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau Sertifikat Kesehatan Hewan/Tumbuhan, serta Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA).

  • Pemenuhan larangan dan pembatasan (Lartas): pengurusan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

  • Kontrak jual beli: pembuatan sales contract (Kontrak Penjualan) yang merinci barang, harga, dan jumlah; menyepakati metode pembayaran (seperti Letter of Credit / LC, Telegraphic Transfer / TT); serta syarat dan waktu pengiriman (Proforma Invoice). Eksportir nantinya membuka LC yang diteruskan ke bank eksportir.

  • Persiapan barang & ruang kapal: pengemasan barang (packing), pelabelan (labeling), pembuatan packing list (rincian isi barang), commercial invoice (faktur harga), dan pemesanan ruang kargo kapal hingga mendapatkan booking confirmation (Konfirmasi Pemesanan).

B. Clearance (Tahap Pemeriksaan dan Pemuatan)

  • Dokumen ekspor: pengiriman dokumen ekspor (instruksi pengiriman barang elektronik) ke sistem Bea dan Cukai (sistem BC), membayar Bea Keluar (khususnya komoditas kelapa sawit) ke bank.

  • Persetujuan ekspor: sistem BC memproses Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan memberikan izin masuk barang ke pelabuhan guna pemuatan ke kapal.

  • Pengiriman barang: pengangkutan barang dari gudang ke pelabuhan, pemuatan barang ke kapal, dan masuk ke manifes kargo (cargo manifest). Agen pelayaran selanjutnya akan menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau konosemen yang menjadi bukti kepemilikan barang.

C. Post-Clearance (Tahap Pasca-Pengapalan dan Pembayaran)

  • Penyelesaian pembayaran: eksportir mengirimkan dokumen pengiriman barang, seperti Bill of Lading (B/L), invoice, packing list, dan Certificate of Origin (COO) melalui bank (negotiating bank). Setelah dokumen diterima, importir di luar negeri melakukan pembayaran kepada eksportir di dalam negeri.

Baca Juga: Hukum Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Berdasarkan PP Nomor 8/2025

(MDP)