Aturan Meterai 2022 Berdasarkan Undang-Undang

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penggunaan meterai 10.000 telah diberlakukan sejak 1 Januari 2021. Pemanfaatan tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan meterai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak yang berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Aturan meterai 2022 ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021. Melansir laman KumparanBisnis, Menteri Keuangan Sri Mulayani mengatakan bahwa dalam aturan tersebut terdapat perubahan undang undang tentang aturan bea meterai yang baru.
Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia beleid tersebut termasuk tua dan harus diperbarui.
Meterai 10.000 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penetapan kenaikan tarif meterai ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai 10.000.
Kondisi ini dibuat dengan tujuan penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik. Lantas bagaimana aturan penggunaan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020?
Aturan Meterai 2022 Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020
Menurut laman kemenkeu.go.id, berdasarkan undang-undang, bea meterai memiliki aturan yang berdasarkan pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Oleh karenanya, bea materai hanya boleh dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang dimaksud pada Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Dikutip dari laman peraturan.go.id, dokumen yang menggunakan meterai 10000 dan tidak menggunakan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000
Berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai 10.000 sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 20220:
Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000. Hal itu meliputi penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dokumen yang Tidak Menggunakan Meterai 10000
Adapun daftar dokumen yang tidak perlu menggunakan meterai 1000 berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.
Segala bentuk ijazah.
Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran yang dimaksud.
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, baik yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.
Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
Surat gadai
Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Demikian penjelasan tentang aturan penggunaan materai 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
(IPT)
Frequently Asked Question Section
Meterai 10000 sudah berlaku sejak kapan?

Meterai 10000 sudah berlaku sejak kapan?
Penggunan materai 10000 sudah berlaku per 1 Januari 2021.
Meterai 10000 bisa digunakan untuk nilai dokumen berapa?

Meterai 10000 bisa digunakan untuk nilai dokumen berapa?
Tarif batas bea materai 10000 bisa digunakan untuk nilai dokumen minimal Rp5 juta. Sedangkan nilai dokumen di bawah nominal tersebut tidak perlu menggunakan materai 10000.
Fungsi meterai 10000 digunakan untuk apa?

Fungsi meterai 10000 digunakan untuk apa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, meterai 1000 digunakan untuk menandatangani surat berharga dan memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
