Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Aturan Meterai 2022 Berdasarkan Undang-Undang
29 April 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Penggunaan meterai 10.000 telah diberlakukan sejak 1 Januari 2021. Pemanfaatan tersebut tentunya harus sesuai dengan aturan meterai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak yang berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Aturan meterai 2022 ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021. Melansir laman KumparanBisnis, Menteri Keuangan Sri Mulayani mengatakan bahwa dalam aturan tersebut terdapat perubahan undang undang tentang aturan bea meterai yang baru.
Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia beleid tersebut termasuk tua dan harus diperbarui.
Meterai 10.000 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Penetapan kenaikan tarif meterai ini seiring dengan kenaikan tarif bea batas nilai dokumen, yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai 10.000.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini dibuat dengan tujuan penyederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan meterai elektronik. Lantas bagaimana aturan penggunaan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020?
Aturan Meterai 2022 Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2020
Menurut laman kemenkeu.go.id, berdasarkan undang-undang, bea meterai memiliki aturan yang berdasarkan pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Oleh karenanya, bea materai hanya boleh dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang dimaksud pada Pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Dikutip dari laman peraturan.go.id, dokumen yang menggunakan meterai 10000 dan tidak menggunakan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Dokumen yang Menggunakan Meterai 10000
Berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai 10.000 sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 20220:
ADVERTISEMENT
Dokumen yang Tidak Menggunakan Meterai 10000
Adapun daftar dokumen yang tidak perlu menggunakan meterai 1000 berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang aturan penggunaan materai 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Semoga bermanfaat.
(IPT)