Konten dari Pengguna

Aturan Penggunaan Meterai 10000 Berdasarkan Undang-Undang

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aturan penggunaan meterai 10000. Foto: Dokumentasi Direktorat Pajak.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan penggunaan meterai 10000. Foto: Dokumentasi Direktorat Pajak.

Pemerintah telah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal senilai 10.000 per lembar. Keputusan ini diikuti dengan aturan penggunaan meterai 10000 yang telah ditetapkan.

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.

Penggunaan meterai 10000 ini merupakan impelementasi dari Undang-Undang Bea Meterai terbaru. Berdasarkan laman Direktorat Jendral Pajak, kenaikan bea meterai merupakan upaya peningkatan pemasukan negara yang diambil dari pajak.

Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia beleid tersebut terlalu tua dan harus diperbarui.

Dikutip dari laman Kumparan Bisnis, aturan penggunaan meterai 10000 telah ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021. Adapun batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai adalah Rp5juta. Sementara untuk dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea materai.

Lantas bagaimana rincian aturan penggunaan meterai 10000 untuk dokumen yang terkena materai tersebut? Simak penjelasan lengkapnya pada uraian berikut.

Aturan Penggunaan Meterai 10000

Ilustrasi aturan penggunaan meterai 10000. Foto: Unsplash.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, bea meterai memiliki aturan berdasarkan pada asas kesederhanaan, efiesiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Aturan penggunaan bea meterai 10000 termuat secara rinci pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Fungsi meterai sendiri digunakan untuk menandatangani surat berharga dan memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Adapun rincian dokumen yang wajib menggunakan meterai 10000 dan tidak menggunakan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Daftar Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai 10000

Dirangkum dari laman peraturan.go.id, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai 10000 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000. Hal itu meliputi penerimaan uang, berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Daftar Dokumen yang Tidak Perlu Menggunakan Meterai 10000

Adapun rincian daftar yang tidak perlu menggunakan meterai 1000 berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 dikutip dari sumber yang sama adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.

  2. Segala bentuk ijazah.

  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran yang dimaksud.

  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, baik yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan internal organisasi.

  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan ke penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.

  8. Surat gadai.

  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Demikian aturan penggunaan meterai 10000 pada dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020. Sedikit informasi, bea meterai hanya boleh dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang dimaksud di atas. Semoga bermanfaat.

(IPT)

Frequently Asked Question Section

Berapa minimal nilai dokumen yang bisa menggunakan meterai 10000?
chevron-down

Batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai adalah Rp5juta. Sementara untuk dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea meterai.

Apa saja asas yang mendasari peraturan bea meterai 10000?
chevron-down

Bea meterai memiliki aturan berdasarkan pada asas kesederhanaan, efiesiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Apa fungsi meterai 10000?
chevron-down

Fungsi meterai, yakni digunakan untuk menandatangani surat berharga dan memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.