Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Aturan Penggunaan Meterai 10000 Berdasarkan Undang-Undang
15 Agustus 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memberlakukan tarif bea meterai baru menjadi tarif tunggal senilai 10.000 per lembar. Keputusan ini diikuti dengan aturan penggunaan meterai 10000 yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen terutang sejak dokumen bersangkutan ditandatangani pihak berkepentingan. Hal itu termasuk saat dokumen diserahkan ke pihak lain jika berkas tersebut dibuat oleh salah satu pihak.
Penggunaan meterai 10000 ini merupakan impelementasi dari Undang-Undang Bea Meterai terbaru. Berdasarkan laman Direktorat Jendral Pajak, kenaikan bea meterai merupakan upaya peningkatan pemasukan negara yang diambil dari pajak .
Perubahan ini diperlukan lantaran aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985. Jadi, usia beleid tersebut terlalu tua dan harus diperbarui.
Dikutip dari laman Kumparan Bisnis, aturan penggunaan meterai 10000 telah ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021. Adapun batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai adalah Rp5juta. Sementara untuk dokumen di bawah nominal tersebut tidak menggunakan tarif bea materai.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana rincian aturan penggunaan meterai 10000 untuk dokumen yang terkena materai tersebut? Simak penjelasan lengkapnya pada uraian berikut.
Aturan Penggunaan Meterai 10000
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, bea meterai memiliki aturan berdasarkan pada asas kesederhanaan, efiesiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Aturan penggunaan bea meterai 10000 termuat secara rinci pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Fungsi meterai sendiri digunakan untuk menandatangani surat berharga dan memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.
Adapun rincian dokumen yang wajib menggunakan meterai 10000 dan tidak menggunakan meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Daftar Dokumen yang Wajib Menggunakan Meterai 10000
Dirangkum dari laman peraturan.go.id, berikut daftar dokumen yang menggunakan meterai 10000 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020:
ADVERTISEMENT
Daftar Dokumen yang Tidak Perlu Menggunakan Meterai 10000
Adapun rincian daftar yang tidak perlu menggunakan meterai 1000 berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 dikutip dari sumber yang sama adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian aturan penggunaan meterai 10000 pada dokumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020. Sedikit informasi, bea meterai hanya boleh dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang dimaksud di atas. Semoga bermanfaat.
(IPT)