Konten dari Pengguna

Aturan Penggunaan Meterai pada Invoice Berdasarkan UU

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
26 September 2024 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Meterai tempel Rp10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Meterai tempel Rp10.000. Foto: Direktorat Jenderal Pajak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aturan penggunaan meterai pada invoice tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Berdasarkan peraturan ini, meterai wajib digunakan pada invois jika nilai transaksi yang tercantum mencapai Rp5.000.000 atau lebih.
ADVERTISEMENT
Jenis meterai yang dipakai pada invois dapat berbentuk meterai elektronik (e-meterai) ataupun meterai tempel dengan nominal Rp10.000. Penggunaan meterai Rp10.000 ini telah ditetapkan oleh DPR RI sejak 29 September 2021.
Dalam transaksi bisnis, baik pihak penjual maupun pembeli bisa menyediakan meterai. Hal ini bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, umumnya beban pengadaan meterai berada di pihak yang mengeluarkan invoice, yaitu penjual.

Fungsi Penggunaan Meterai pada Invoice

Ilustrasi invoice. Foto: Pexels
Penggunaan meterai pada invoice bukan hanya sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa fungsi penting dalam transaksi bisnis, di antaranya.

1. Menguatkan Status Hukum Dokumen

Dengan adanya meterai, invois menjadi dokumen sah yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam sengketa hukum. Ini memberikan jaminan bahwa transaksi yang tercantum dalam invois benar-benar terjadi dan diakui secara legal.
ADVERTISEMENT

2. Mencegah Perselisihan

Meterai pada invois juga berfungsi untuk mengurangi potensi perselisihan antara kedua belah pihak, terutama dalam hal pembayaran.
Invois yang telah diberi meterai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, sehingga pihak yang menerima invois tidak bisa menyangkal validitasnya.

3. Menaati Peraturan Pajak

Dengan menempelkan meterai pada invois, perusahaan menunjukkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Ini membantu menjaga catatan transaksi yang sesuai dengan hukum dan memudahkan audit pajak jika diperlukan.

Konsekuensi Jika Invoice Tidak Menggunakan Meterai

Ilustrasi invoice. Foto: Pexels
Penggunaan meterai pada invoice adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjaga keabsahan dokumen dalam transaksi bisnis di Indonesia.
Apabila tidak menggunakan meterai pada invois dengan nilai transaksi di atas Rp5.000.000, hal ini dapat menyebabkan beberapa masalah hukum dan administrasi, seperti.
ADVERTISEMENT

1. Dokumen Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Invois tanpa meterai dianggap tidak sah untuk dijadikan bukti dalam persidangan hukum. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait transaksi tersebut, invois yang tidak bermeterai berpotensi tak dapat digunakan sebagai bukti yang valid di pengadilan.

2. Sanksi Administratif

Pengusaha yang tidak menggunakan meterai pada dokumen dengan nilai transaksi yang telah ditentukan bisa dikenai sanksi administratif, berupa denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(NDA)