Konten dari Pengguna

Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Rinciannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas aturan sisa kuota internet tak boleh hangus. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas aturan sisa kuota internet tak boleh hangus. Foto: Pexels

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi di Indonesia wajib menerapkan aturan sisa kuota internet tak boleh hangus. Ketetapan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini menjadi jawaban dari permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Ilustrasi memahami aturan sisa kuota internet tak boleh hangus yang diputuskan MK. Foto: Pexels

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, MK memutuskan bahwa penyedia jasa telekomunikasi wajib menghadirkan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet konsumen tetap aktif. Keputusan ini diambil agar sisa paket data yang telah dibayar pengguna tidak hilang begitu saja.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya dicantumkan secara eksplisit ketentuan pilihan layanan tersebut. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pihak operator sekaligus perlindungan yang adil untuk para pengguna.

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

Ketentuan tarif operator wajib didasarkan pada formula pemerintah dengan syarat menyediakan opsi layanan yang menjaga sisa kuota konsumen tetap aktif.

1. Kebutuhan Internet dan Model Layanan

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menilai akses internet saat ini sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, formulasi tarif dan layanan operator tidak boleh hanya berpatokan pada keuntungan komersial semata.

Bentuk perlindungan konsumen tidak harus seragam, tetapi bisa juga diwujudkan dalam berbagai skema paket internet. Opsi tersebut dapat berupa paket akumulasi kuota rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

2. Peran Pemerintah dan Keterbukaan Informasi

Pemerintah diberi ruang menetapkan formula tarif yang lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan ekonomi masyarakat. Namun, jika ingin melakukan penyesuaian tarif, maka pemerintah dan operator wajib melibatkan lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, operator seluler dituntut untuk meningkatkan transparansi informasi terkait rincian paket hingga sisa kuota. Penyedia layanan juga diharuskan menyediakan sistem penanganan aduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

3. Komitmen Operator dan Nilai Ekonomi Kuota

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator pada dasarnya tidak keberatan dengan skema perlindungan tersebut. Operator menyepakati solusi seimbang yang mencakup variasi paket, pemantauan kuota, hingga peningkatan mutu layanan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyampaikan, bahwa hal utama yang dilindungi adalah nilai ekonomi dari paket internet yang telah dibayar pengguna.

Pembayaran paket data secara hukum melahirkan hak milik tidak berwujud atas manfaat layanan tersebut. Jika hak atas manfaat tersebut dihilangkan secara sepihak, maka berpotensi melanggar hak milik dan memicu ketidakpastian hukum.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero), hingga sejumlah operator seluler.

4. Latar Belakang Permohonan Gugatan

Adapun gugatan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek daring atau online (ojol), pelaku usaha kuliner daring, dan seorang dosen/advokat.

Sementara itu, gugatan serupa pada perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan kehilangan objek, karena norma hukumnya sudah dimaknai ulang melalui putusan pertama.

“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon mempermasalahkan kuota hangus yang dinilai tidak mengikuti perkembangan teknologi data. Sistem penghangusan sepihak tanpa kompensasi dianggap merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam UUD 1945.

Baca Juga: Komisi I Bakal Panggil Komdigi-Operator Bahas Putusan MK soal Sisa Kuota

(MDP)