Konten dari Pengguna

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Ini Syarat dan Cara Lapornya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas aturan zakat sebagai pengurang pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas aturan zakat sebagai pengurang pajak. Foto: Pexels

Topik terkait aturan zakat sebagai pengurang pajak kini menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama umat Islam. Hal ini setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai integrasi zakat dan pajak.

Mengutip dari laman MUI, Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menilai skema yang berlaku saat ini masih menerapkan pajak berganda (double tax) bagi muslim. Oleh sebab itu, ia berharap agar pembayaran zakat seharusnya diakui secara penuh dan langsung sebagai pemotong kewajiban pajak.

Lantas, bagaimana aturan zakat dan pajak yang kini berlaku di Indonesia?

Aturan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ilustrasi memahami aturan zakat sebagai pengurang pajak. Foto: Pexels

Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat dan pajak di Indonesia kerap ditempatkan dalam dua ruang yang berbeda, di mana yang satu berbasis keyakinan, sedangkan yang lainnya berkaitan dengan kewarganegaraan.

Namun, keduanya secara regulasi sudah lama dipertemukan dalam satu kerangka hukum. Penetapan zakat dalam sistem perpajakan didasarkan pada sejumlah regulasi, meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

  • UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.

Zakat sebagai Pengurang, Bukan sebagai Salah Satu Jenis Pajak

Dalam PMK Nomor 114 Tahun 2025 disebutkan beberapa hal krusial, seperti:

  • Zakat harus disetorkan kepada lembaga sah yang dibentuk atau diresmikan pemerintah dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Bukti pembayaran menjadi dokumen dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  • Penetapan sebagai pengurang penghasilan bruto atau omzet berlaku selama tidak menyebabkan kerugian fiskal pada tahun pajak berjalan.

  • Kebenaran jumlah dan masa pembayaran harus bisa ditemukan secara administratif.

“Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali: b. zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 2 huruf b PMK Nomor 114 Tahun 2025.

Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Mengacu pada laman Baznas Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), zakat yang dapat diajukan sebagai pengurang pajak harus memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Dibayar Melalui Lembaga Sah

Pembayaran zakat wajib disalurkan melalui lembaga amil yang telah terdaftar secara resmi di pemerintah. Penyaluran langsung kepada individu maupun masjid tanpa izin resmi tidak dapat memotong perhitungan pajak.

Pengikutsertaan zakat dalam pengurangan pajak memerlukan validasi dari Baznas di tingkat pusat hingga daerah.

Selain itu, pembayar dapat memilih Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag) dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

2. Mempunyai Bukti Setor Zakat Resmi

Bukti setor zakat (BSZ) merupakan dokumen yang harus dimiliki setelah transaksi pembayaran. Dokumen ini dapat diperoleh secara sah melalui sistem terintegrasi, seperti Simba Baznas (Sistem Informasi Manajemen Baznas).

Bukti pembayaran tersebut wajib memuat nama lengkap dan NPWP pembayar zakat secara rinci. Informasi nominal rupiah, tanggal transaksi, hingga validasi stempel lembaga penerima juga harus tercantum jelas.

3. Hukumnya Wajib

Pengurangan pajak hanya berlaku untuk jenis sumbangan keagamaan yang hukumnya wajib dalam agama Islam. Kategori ini mencakup zakat mal, zakat fitrah, dan zakat penghasilan.

Sumbangan sukarela tidak memenuhi kriteria pengurangan potongan pajak. Oleh karena itu, pembayaran infak maupun sedekah tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan ini.

Cara Lapor Zakat sebagai Pengurang Pajak

Adapun langkah-langkah untuk melaporkan zakat sebagai pengurang pajak dalam SPT Tahunan meliputi:

  • Siapkan BSZ resmi yang dikeluarkan oleh Baznas atau LAZ.

  • Akses akun Coretax, lalu pilih formulir SPT yang sesuai, seperti 1770 S atau 1770.

  • Temukan kolom khusus bertuliskan "Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib".

  • Isikan seluruh nominal pembayaran zakat selama satu tahun pajak berjalan ke dalam kolom tersebut.

  • Simpan dokumen bukti penyetoran dengan aman untuk antisipasi apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: MUI Minta Zakat Diakui Sebagai Pajak: Umat Islam Bayar Double Tax

(MDP)