Konten dari Pengguna

Bagaimana Jika Tidak Bayar Kartu Kredit 5 Tahun? Ini Risikonya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
8 Juli 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Tidak bayar kartu kredit 5 tahun atau dikenal dengan kredit macet kerap terjadi pada perusahaan bank di Indonesia. Tak jarang pula masyarakat Indonesia beranggapan kalau kredit macet tidak perlu dibayar hingga kartu kredit tersebut ditutup sepihak oleh bank.
ADVERTISEMENT
Namun perlu diketahui bahwa pendapat tersebut salah dan tidak dianjurkan untuk diterapkan. Sebab, jika kartu kredit 5 tahun tidak dibayar, kamu tetap perlu melunasi tagihan yang tercatat di bank.
Sejak awal membuat kartu kredit, nasabah akan diberitahu syarat dan ketentuan yang dibutuhkan. Dengan demikian, nasabah juga dapat mengetahui bahwa setiap transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit akan tercatat secara otomatis oleh pihak bank dan diketahui oleh Bank Indonesia (BI)
Karena itu, jika mengalami kredit macet kamu perlu segera melunasinya. Untuk informasi lebih lengkap mengenai tidak bayar kartu kredit 5 tahun, kamu bisa menyimaknya pada penjelasan di bawah ini.

Jika Tidak Bayar Kartu Kredit 5 Tahun

Mengutip dari laman IDX Channel, jika nasabah tidak bayar kartu kredit 5 tahun, nasabah yang bersangkutan akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut karena kredit macet nasabah akan tercatat dalam sistem BI Checking sebagai seseorang dengan skor kredit yang buruk. Bagi kamu yang belum mengetahuinya, BI Checking sendiri adalah sebuah sumber data yang berisi riwayat nasabah di seluruh Indonesia.
Data tersebut akan selalu diperbarui oleh seluruh bank Indonesia. Data ini juga berguna untuk melihat riwayat kredit yang pernah dilakukan oleh nasabah terkait sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan kredit oleh bank.
Dengan demikian, kalau di masa depan ingin mengajukan kredit pembelian hunian atau jenis kredit lainnya, kamu perlu melunasi tagihan yang ada di dalam kartu kredit terlebih dahulu.

Ketentuan Suku Bunga Kartu Kredit oleh Bank Indonesia

Ilustrasi kartu kredit. Foto: Unsplash.com
Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 2021 lalu Bank Indonesia telah menyesuaikan batas maksimum kartu kredit dari 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini sudah berlaku sejak Juli 2021. Hal tersebut dilakukan guna memperkuat transmisi kebijakan suku bunga acuan BI yang saat ini sudah berada pada level 3,5 persen.
Selain itu, Bank Indonesia mencatat suku bunga perbankan terus menurun. Hal ini didukung oleh suku bunga kebijakan moneter yang tetap rendah, likuiditas yang longgar, dan persepsi risiko yang membaik.
Lebih lanjut, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan kembali suku bunga acuan di level 3,5 persen, level terendah sepanjang masa. Hal tersebut berdasarkan Rapat Dewan Gubernur BI pada 9 dan 10 Februari 2022.
Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga deposit facility di level 2,75 persen dan lending facility 4,25 persen.
(FNS)