Konten dari Pengguna

Bagaimana Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Mekanisme Terbarunya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

33.758 Calon Manajer KDKMP/KNMP Lulus Diklat Bela Negara. Mereka terdiri atas 28.626 calon manajer KDKMP serta 5.159 calon manajer KNMP, yang selanjutnya dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
33.758 Calon Manajer KDKMP/KNMP Lulus Diklat Bela Negara. Mereka terdiri atas 28.626 calon manajer KDKMP serta 5.159 calon manajer KNMP, yang selanjutnya dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pemerintah telah menyiapkan ribuan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk mengelola operasional koperasi yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.

Namun, meski sempat dijadwalkan mulai bertugas pada awal Agustus 2026, proses penempatan manajer Koperasi Merah Putih hingga kini masih belum usai.

Untuk mengetahui mekanisme penempatan manajer Koperasi Merah Putih selengkapnya, simak terus uraian artikel ini hingga tuntas.

Mekanisme Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih

Sejumlah calon manajer Koperasi Merah Putih meneriakkan yel-yel usai upacara penutupan Diklat Bela Negara SPPI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (31/7/2026) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Mengutip Antara, sekitar 30.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai ditempatkan di desa dan kelurahan pada pekan pertama Agustus 2026. Penempatan dilakukan setelah peserta menyelesaikan pelatihan peningkatan kompetensi yang berlangsung pada 17–31 Juli 2026.

Pembentukan manajer KDKMP dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pembinaan karakter dan bela negara, penguatan kompetensi manajerial, serta sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam pelaksanaannya, penempatan calon manajer dilakukan secara berjenjang dengan mengutamakan faktor domisili. Peserta yang berasal dari desa lokasi penugasan akan diprioritaskan untuk mengelola koperasi di wilayah tersebut.

Jika kebutuhan manajer di suatu desa belum terpenuhi, penempatan dapat diperluas secara bertahap ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan keterlibatan putra-putri daerah sekaligus memastikan manajer memahami karakter sosial, budaya, dan potensi ekonomi wilayah tempat mereka bertugas.

"Kalau dia berasal dari desa tersebut, akan ditempatkan di lokasi itu. Tapi kalau tidak, nanti berputarnya dari desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi," tambah Destry, seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, penempatan manajer Koperasi Merah Putih tidak dilakukan secara acak, tetapi mempertimbangkan kebutuhan wilayah dan kedekatan calon manajer dengan lokasi penugasan.

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan?

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan sebanyak 33.758 calon manajer dinyatakan lulus menyelesaikan pendidikan dan pelatihan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa penempatan calon manajer masih menunggu penugasan dari Kementerian BUMN.

Hal ini berkaitan dengan status manajer KDKMP yang nantinya menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Menurut Farida, proses tersebut masih berjalan dan pemerintah menunggu penugasan resmi dari Kementerian BUMN sebelum manajer dapat ditempatkan di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah juga masih mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai operasionalisasi KDKMP.

Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek pengelolaan koperasi, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gudang dan gerai, pengelolaan aset, perizinan, hingga skema pembiayaan.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026, sebanyak 83.382 KDKMP telah terbentuk di seluruh Indonesia.

Meski demikian, penempatan manajer secara menyeluruh masih menunggu proses penugasan dan kesiapan regulasi terkait operasional koperasi.

Baca juga: Kapan Kapal Induk Garibaldi Tiba di Indonesia? Ini Jadwalnya

(NDA)